SUARA CIREBON – Politisi PDIP Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan salah seorang komisionernya, Abdulah Sapi’i. Aan meminta kekosongan komisioner tersebut tidak dibiarkan terlalu lama.
“Harusnya KPU segera mengisi kekosongan jabatan karena saat ini tahapan Pemilu tengah berjalan. Tidak ada yang bisa menjamin, tidak komplitnya personel pimpinan di KPU, bisa menjalankan pesta demokrasi dengan lancar,” ujar Aan kepada awak media, Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurut Aan, meski saat ini masih ada empat komisioner KPU Kabupaten Cirebon yang bertugas, namun dipastikan keempatnya harus kerja ekstra untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Cirebon. Terlebih jabatan yang ditinggalkan adalah Divisi Hukum dan Pengawasan yang dinilai penting untuk menghadapi Pemilu 2024 nanti.
“Terlebih divisi yang kosong itu merupakan divisi hukum dan pengawasan. Artinya ketika terjadi sengketa, siapa yang bisa menangani,” katanya.
Aan mengatakan, berdasarkan aturan, personel komisioner KPU Kabupaten Cirebon harus lima orang. Sehingga jika tersisa empat komisioner, mana harus posisi yang kosong harus segera diisi.
“Harus ada yang menepatinya. Jangan sampai kuorum itu dijadikan dalil untuk tidak segera memprosesnya. Ini waktunya sudah mendesak, menjelang pemilu,” kata dia.
Aan sendiri mengaku tidak mengetahui persis, sebutan untuk istilah penggantinya itu. Pergantian Antar Waktu (PAW) atau sebutan dengan istilah lainnya. Terlebih ketentuannya, ketika ada posisi yang kosong, penggantinya adalah mereka yang berada di peringkat bawahnya. Yakni dari nama-nama yang dulunya ikut berkontestasi dalam seleksi dan masuk di urutan 10 besar.
“Itu lebih jelas lagi kan. Kalau sudah ada siapa kandidat penggantinya. Kan yang peringkat bawahnya,” ujarnya.
Adapun terkait mekanisme yang memproses adalah KPU RI, ia menyebut, KPU di daerah harus segera menyampaikan usulan.
“Fakta bahwa KPU Kabupaten Cirebon dalam kondisi kekurangan personel, KPU RI mana tahu. Makanya, harus ada usulan dari KPU Kabupaten Cirebon. Bahwa ada satu komisionernya yang naik ke KPU Jabar,” imbuhnya.
Terlebih, sistem penggajian sudah diatur untuk lima komisioner, maka tidak ada alasan untuk tidak segera mengganti kekosongan yang ada.
“KPU ini kan kerjanya berat. Dengan jumlah 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon dan 412 desa, apakah kalau hanya empat komisioner, dengan tidak segera mengisi kekosongan itu, mereka mampu? Jangan sampai kuorum itu dijadikan alat. Karena saya melihat ada upaya untuk mengosongkan posisi komisioner itu, sampai akhir masa jabatan. Itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.