SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berencana untuk memanggil Bupati Cirebon, H Imron terkait karut marut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat untuk Bupati Cirebon dalam rangka klarifikasi pengurusan PBG yang dinilai menyulitkan investor.
“Selain untuk Bupati, surat juga kami layangkan kepada dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan PBG. Ini supaya persoalan terang benderang, dan bupati mengetahui bahwa memang selama ini mengurus PBG itu ruwet dan ribet,” ujar Yoga kepada awak media, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Menurut Yoga, Komisi III bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi, justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, alur perizinan yang tidak ada dasar hukumnya, hanya akan menghambat investasi di Kabupaten Cirebon.
“Sementara Bupati berkoar-koar mengurus izin dalam hal ini PBG sangat mudah. Dulu katanya mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai atau telat-telatnya sebulan. Tapi pada kenyataannya banyak yang sampai setengah tahun PBG-nya belum terbit-terbut,” katanya.
Padahal, lanjut Yoga, mereka (pemohon, red) sudah menempuh proses sesuai aturan di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Menurutnya, syarat-syarat yang ada SIMBG sudah jelas karena diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas.
“Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, andal dari LH termasuk UKL UPL. Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP. Dan rekom tersebut, muncul semua di masing-masing dinas terkait,” tuturnya.
“Kalau rekom tata ruang muncul di LH, lah apa korelasinya LH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Dan itu tidak ada di aturan kementerian,” tambahnya.
Justru dengan munculnya syarat yang ditetapkan sendiri oleh dinas terkait, lanjut Yoga, malah membuat pemohon PBG kebingungan. Pemohon pun terpaksa harus memenuhi syarat yang ditetapkan SKPD terkait, sementara syarat yang ada di SIMBG jelas tidak berlaku.
Padahal sederhananya, ketika syarat permohonan sudah dipenuhi di SIMBG, tinggal memeriksa kelengkapan fisik. Kalau tidak lengkap, pemohon bisa melengkapi sesuai aturan yang ada.
“Intinya, izin itu keluar tidaknya kalau permohonan pemohon syaratnya sudah dalam fase pemeriksaan teknis di Bidang BP DPUTR. Mereka mengajukan ke DPMPTSP. Lalu DPMPTSP melakukan verifikasi ulang. Kalau syaratnya lengkap dan sesuai, izin bisa keluar. Kalau ada yang kurang mereka mengembalikan lagi ke Bidang BG. Sederhana kan harusnya,” paparnya.
Yoga menambahkan, justru dengan akan dipanggilnya Bupati oleh Komisi III, persoalan akan terang benderang. Ini supaya investor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon tidak berpikir ulang dengan ruwetnya mengurus PBG. Imbasnya, nanti akan menjadi preseden buruk para investor tentang sulitnya mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon.
“Contoh tuh Kabupaten Majalengka. Mengurus izin di sana itu mudah karena patokannya ada di SIMBG. Jadi tidak makan waktu berbulan-bulan. Investor itu butuh kepastian hukum supaya modal yang ditanamkan bisa aman,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.