SUARA CIREBON – Selain menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alur dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pungutan di Kementrian Pertanian (Kementan).
Melalui Wakil Ketua Johanis Tanak, KPK mengungkapkan alur pungutan dari jual beli jabatan dan gratifikasi yang muaranya mengalir ke Syahrul Yasin Limpo (SYL), selaku Mentan.
“Jumlah uang yang mengalir ke tersangka SYL (Syahrul Yasin impo) mencapai belasan miliar. Sekitar Rp.13,9 miliar. Kami masih terus mendalami aliran uang ini,” tutur Johanis Tanah, Rabu, 11 Oktober 2023.
KPK menguraikan dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono (KS), Sekertaris Jendral Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Mohammad Hatta (MH).
Menurut keterangan KPK melalui Johanis Tanak, tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibantu tersangka KS dan MH, dalam mengumpulkan uang melalui pungutan ilegal.
PUngutan ilegal itu berawal saat KS dan MH dilantik menduduki jabatan sebagai Sekjen dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Sebagai jasa untuk menempati jabatan tersebut, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal berupa pungutan uang.
“Kebijakan personal ini untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, seperti membayar kartu kredit dan cicilan mobil,” tutur Johanis Tanak.
Untuk memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo, tersangka KS dan MH lalu memanggil masing-masing anak buahnya di eselon lebih bawah.
Tersangka KS dan MH lalu meminta pungutan kepada pejabat eselon I dan II, serta Aparat Sipil Negara (ASN) lain di lingkungan Kementan yang telah naik jabatannya.
Menurut KPK, hasil penyelidikan mengungkapkan, pemberian uang untuk memenuhi kebijakan personal Syahrul Yasin Limpo dilakukan beragam cara.
“Ada yang transfer, uang tunai ada juga yang melalui pengadaan barang dan jasa yang sudah di mark up oleh vendor pemenang projek di Kementan,” tutur Johanis Tanah.
Hasil penyelidikan, dari pungutan itu, tiap bulan diperoleh besaran uang dalam pecahan mata uang asing (Dollar) antara Rp.62 sampai Rp.156 juta dalam pecahan mata uang Dollar Amerika (USD).
“Uang ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik tersangka SYL,” tutur Johanis Tanak.
Tim penyidik KPK menemukan besaran uang yang dikumpulkan SYL, KS dan MH. Besarnya mencapai Rp.13,9 miliar.
“Jumlah ini masih terus kami dalami termasuk kemana saja alirannya,” tutur Johanis Tanak.
Kini, Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH dijerat sejumlah pasal pelanggaran Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Syahrul Yasim Limpo sendiri melakukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Kader Partai Nasdem itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo dengan tergugat KPK, akan dilakukan pada hari Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.