SUARA CIREBON – Tidak sampai 24 jam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), melawan.
Syahrul Yasin Limpo langsung mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas putusan KPK menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel, Djuyamto membenarkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.
PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Jadwal penetapan persidangan juga sudah ditetapkan.
“Kami sudah menerima permohonan praperadilannya (Syahrul Yasin Limpo) dari kuasa hukum. Sudah ada penetapan jadwal sidang,” tutur Djuyamto, Kamis 12 Oktober 2023.
Sesuai dengan gugatan praperadilan, Syahrul Yasin Limpo ingin menguji keabsyahan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
“Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah KPK,” tutur Djuyamto.
PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.
Sesuai agenda, jadwal sidang permohonan praperadilan Syahrul Yasin Limpo terhadap penetapan tersangka oleh KPK pada hari Seni, tanggal 30 Oktober 2023.
“Hakim tunggal yang akan memimpin sidnag praperadilan Pak Alimin Ribut Sujono. Jadwal sidang awal pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang,” tutur Djuyamto.
Seperti diketahui, KPK Akhirnya menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Selain Syahsul Yasin Limpi, KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) juga sebagai tersangka.
Dua pejabat Kementan yang berstatus sama dengan Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka, masing-masing Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Mohammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan melalui konferensi pers untuk penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat di lingkungan Kementan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
“Penyidik menetapkan SYL (Syahrul Yasin Limpo), mantan Pertanian periode 2019-2024 sebagai tersangka bersama KS dan MH, dua pejabat di Kementan,” tutur Johanis Tanak.
Dalam keterangannya, KPK menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), KS dan MH sebagai tersangka dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.
“Para tersangka memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang, turut dalam lelang barang dan jasa, serta menerima gratifikasi,” tutur Johanis Tanak.
Hasil penyelidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, status penyelidikan dinaikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.