SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron menyatakan kesiapannya menghadiri langsung pemanggilan Komisi III DPRD setempat, terkait karut marutnya proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Cirebon, pekan depan.
Imron mengaku telah menerima surat undangan rapat dengar pendapat dari Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, terkait persoalan izin PBG tersebut. Meski, saat ditanya kapan rapat tersebut dilaksanakan, Imron mengaku lupa tanggal pastinya.
“Suratnya sudah saya terima, dan saya akan menghadiri rapat itu sendiri. Saya senang ketika ada upaya untuk menyelesaikan persoalan dari DPRD,” kata Imron, Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurut Imron, ketika informasi seputar perizinan berhembus, dinas terkait langsung dipanggil. Saat dikonfirmasi pihaknya, dinas terkait mengaku tidak pernah menghambat dan mempersulit proses perizinan PBG.
“Saya juga sudah menindaklanjuti langsung dengan memanggil dinas terkait, dan selalu tak mendapatkan jawaban. Makanya saya senang ketika Komisi III akan mengumpulkan dalam forum yang sama,” tandasnya.
Karenanya, Imron mengaku menunggu momen rapat dengan Komisi III DPRD agar persoalannya menjadi terang benderang.
Imron berharap, rapat kerja dengan Komisi III DPRD itu dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Makanya, saya malah menunggu, dinas mana yang memang bermasalah. Karena saya tidak menginginkan ada dinas yang menghambat kemajuan iklim investasi di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berencana untuk memanggil Bupati Cirebon, H Imron terkait karut marut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Yoga, Komisi III bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi, justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, alur perizinan yang tidak ada dasar hukumnya, hanya akan menghambat investasi di Kabupaten Cirebon.
“Sementara Bupati berkoar-koar mengurus izin dalam hal ini PBG sangat mudah. Dulu katanya mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai atau telat-telatnya sebulan. Tapi pada kenyataannya banyak yang sampai setengah tahun PBG-nya belum terbit-terbut,” kata Yoga, Sabtu, 7 Oktober 2023 kemarin.
Padahal, lanjut Yoga, pemohon sudah menempuh proses sesuai aturan di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Menurutnya, syarat-syarat yang ada SIMBG sudah jelas karena diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas.
“Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, andal dari LH termasuk UKL UPL. Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP. Dan rekom tersebut, muncul semua di masing-masing dinas terkait,” tuturnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.