Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

by Rakisa
Senin, 16 Oktober 2023
in Berita Utama, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sidang putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Mahkamah Konstusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk pencabutan pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres).

Melalui sidang yang digelar Senin, 16 Oktober 2023, MK telah membuat keputusan menolak gugatan agar pembatasan usia capres-cawapres dicabut.

Dengan putusan MK tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal pembatasan usia capre-cawapres gagal.

Penolakan MK secara otomatis kembali pada aturan lama bahwa batas usia minimal untuk capres – cawapres tetap usia 40 tahun.

Sebelumnya PSI mengajukan gugatan agar aturan pembatasan usia capres – cawapres dicabut karena dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas demokrasi.

PSI mengajukan gugatan terhadap Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal batasan usia minimum capres dan cawapres.

Pada Undang Undang tersebut, usia minimal untuk capres dan cawapres diatur minimal 40 tahun.

PSI mengajukan hak uji materil terhadap UU Pemilu 2017 dan memohon MK mengembalikan ke UU Pemili 2008 dan 2003 dimana batas usia capres – cawapres itu lebih muda, 35 tahun.

Putusan MK dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi. Sidang dipimpin langsung, Ketua MK, Anwar Usman.

Dengan keputusan MK, maka PSI atau siapapun, tidak mencalonkan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang kini masih berusia 35 tahun untuk menjadi cawapres.

Selain PSI, gugatan dengan materi sama diajukan kader Partai Gerindra. Dengan putusan MK, maka batas usia minimal capres dan cawapres tetap mengacu pada ketentuan yang tengah berlaku, minimal 40 tahun.

PSI dan Gerindra, sebelumnya diramaikan mengajukan gugatansoal batas usia minimal karena ingin menjadikan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Bahkan sebelum putusan MK hari ini, dua minggu sebelumnya telah terpasang poster di banyak daerah bergambar Prabowo Subianto sebagai capres dari Gerindra, dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapresnya.

Dengan putusan MK, maka spanduk yang terlanjur sudah beredar luas, tidak lagi memiliki makna.***

Tags: Batas UsiaCapresCawapresGugatanMahkamah KonstitusiMK

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Kabupaten Cirebon Siaga Bencana Hingga Maret 2026

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

DPUTR Target 2028 Semua Jalan di Kabupaten Cirebon Mulus

by Islahuddin
Kamis, 4 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version