SUARA CIREBON – Nama Almas Tsaqibbirru Re A menjadi perbincangan luas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Giran Rakabuming Raka, Walikota Solo, memenuhi syarat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Hakim konstitusi dalam sudah di MK, menolak enam gugatan lainnya. Namun menerima satu gugatan, yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Berkat gugatan Almas Tsaqibbirru yang diterima oleh MK, maka Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat bila dicalonkan sebagai cawapres pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.
Dalam putusannya, MK menerima gugatan Almas Tsaqibbirru tentang syarat capres atau cawapres. Dalam putusan MK yang menerima gugatan Almas Tsaqibbirru, MK memutuskan syarat capres atau cawapres adalah minimal berusia 40 tahun, atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sidang putusan MK dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Ada tujuh gugatan yang dibacakan putusannya oleh MK terkait syarat batas minimal suia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.
Diantaranya yang megajukan gugatan terhadap pasal persyaratan capres dan cawapres pada Undang Undang Pemilu ialah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal unik, dari enam gugatan yang ditolak, diantaranya juga ada gugatan atas nama Arkaan Wahyu Re A. Huruf terakhir “Re A”, mengindikasikan ada kaitan dengan Almas Tsaqibbirru yang huruf di nama belakangnya tertulis “Re A”.
Usut punya usut, Arkaan Wahyu memang adik kandung dari Almas Tsaqibbirru. Gugatan Arhaan, sama dengan PSI, ikut ditolak oleh hakim konstitusi di MK.
Lalu siapakah Almas Tsaqibbirru yang kini tengah mengguncang politik Indonesia. Ia merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), tempat Gibran menjadi Walikota.
Berusia 23 tahun, Almas telah selesai studinya S1 nya. Rencananya akhir bulan ini, ia akan diwisuda sebagai sarjana hukum (SH).
Berbeda dengan Almas, Arhaan Wahyu, adik kandungnya. Ia masih mejadi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga berada di Surakarta atau Solo, tempat Gibran menjadi walikota.
Almas mengaku gugatannya hanyauntuk menguji ilmu yang dipelajarinya selama berada di bangku kuliah. Ia sendiri mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran.
“Saya nggak kenal secara pribadi. Hanya saya mengagumi Mas Gibran,” tutur Almas.
Jika mendengar nama Almas tentu sebagian besar akan sangat asing. Namun jika melihat siapa ayah dari mahasiswa berkaca mata ini, sebagian masyarakat Indonesia, minimal pernah mendengar namanya.
Almas, dan juga Arhaan Wahyu, adalah anak dari pegiat anti korupsi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Nama Boyamin Saiman bukan sosok asing. Sebagai pegiatan anti korupsi, melalui lembaganya, MAKI, sangat dikenal, terutama di kalangan masyarakat hukum di Tanah Air.
Boyamin mengakui kalau Almas yang menggugat ke MK dan gugatannya, menjadi satu-satunya yang diterima oleh MK, adalah anaknya.
“Iya, Almas anak pertama saya. Kalau Arhaan itu adiknya. Anak kedua,” tutur Boyamin.
Boyamin mengaku sama sekali tidak menginterverensi apa yang dilakukan anaknya saat menggugat UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres.
“Saya tidak menginterverensi. Itu tindakan murni Almas,” tutur Boyamin.
Saat ditanya soal materi gugatan dan putusan MK, Boyamin enggan menjawab. Ia meminta masyarakat bertanya langsung ke Almas dan kuasa hukumnya.
“Ini ranah kuasa hukum. Silakan langsung ke kuasa hukum. Kita harus menghormai kerja profesional mereka,” tutur Boyamin.
Berkat gugatan Almas, kini banyak kepala daerah, meski belum brusia 40 tahun, bisa menjadi capres dan cawapres, sepertihalnya Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi.
Keputusan MK atas gugatan Almas ini sangat menguntungkan Gibran. Selama ini, Gibran disebut-sebut tengah dilirik capres Gerindra, Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya pada Pilpres 2024 nanti.
Bahkan spanduk, baliho dan stiker bergambar Prabowo – Gibran sudah beredar luas di seluruh wilayah Indonesia.
Berkat gugatan Almas, kini Gibran memiliki kartu untuk bisa maju menjadi cawapres jika nanti meminang capres Prabowo.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.