Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Gugatan Anak Boyamin Saiman Diterima MK, Gibran Dapat Karpet Merah Melenggang Cawapres

by Rakisa
Selasa, 17 Oktober 2023
in Nasional, Politik
Reading Time: 4 mins read
A A
Gugatan Anak Boyamin Saiman Diterima MK, Gibran Dapat Karpet Merah Melenggang Cawapres

Boyamin Saiman (kanan) dan anaknya Almas Tsaqibbirru (kiri).*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Nama Almas Tsaqibbirru Re A menjadi perbincangan luas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Giran Rakabuming Raka, Walikota Solo, memenuhi syarat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Hakim konstitusi dalam sudah di MK, menolak enam gugatan lainnya. Namun menerima satu gugatan, yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Berkat gugatan Almas Tsaqibbirru yang diterima oleh MK, maka Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat bila dicalonkan sebagai cawapres pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.

Dalam putusannya, MK menerima gugatan Almas Tsaqibbirru tentang syarat capres atau cawapres. Dalam putusan  MK yang menerima gugatan Almas Tsaqibbirru, MK memutuskan syarat capres atau cawapres adalah minimal berusia 40 tahun, atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sidang putusan MK dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Ada tujuh gugatan yang dibacakan putusannya oleh MK terkait syarat batas minimal suia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.

Diantaranya yang megajukan gugatan terhadap pasal persyaratan capres dan cawapres pada Undang Undang Pemilu ialah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal unik, dari enam gugatan yang ditolak, diantaranya juga ada gugatan atas nama Arkaan Wahyu Re A. Huruf terakhir “Re A”, mengindikasikan ada kaitan dengan Almas Tsaqibbirru yang huruf di nama belakangnya tertulis “Re A”.

Usut punya usut, Arkaan Wahyu memang adik kandung dari Almas Tsaqibbirru. Gugatan Arhaan, sama dengan PSI, ikut ditolak oleh hakim konstitusi di MK.

Lalu siapakah Almas Tsaqibbirru yang kini tengah mengguncang politik Indonesia. Ia merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), tempat Gibran menjadi Walikota.

Berusia 23 tahun, Almas telah selesai studinya S1 nya. Rencananya akhir bulan ini, ia akan diwisuda sebagai sarjana hukum (SH).

Berbeda dengan Almas, Arhaan Wahyu, adik kandungnya. Ia masih mejadi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga berada di Surakarta atau Solo, tempat Gibran menjadi walikota.

Almas mengaku gugatannya hanyauntuk menguji ilmu yang dipelajarinya selama berada di bangku kuliah. Ia sendiri mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran.

“Saya nggak kenal secara pribadi. Hanya saya mengagumi Mas Gibran,” tutur Almas.

Jika mendengar nama Almas tentu sebagian besar akan sangat asing. Namun jika melihat siapa ayah dari mahasiswa berkaca mata ini, sebagian masyarakat Indonesia, minimal pernah mendengar namanya.

Almas, dan juga Arhaan Wahyu, adalah anak dari pegiat anti korupsi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Nama Boyamin Saiman bukan sosok asing. Sebagai pegiatan anti korupsi, melalui lembaganya, MAKI, sangat dikenal, terutama di kalangan masyarakat hukum di Tanah Air.

Boyamin mengakui kalau Almas yang menggugat ke MK dan gugatannya, menjadi satu-satunya yang diterima oleh MK, adalah anaknya.

“Iya, Almas anak pertama saya. Kalau Arhaan itu adiknya. Anak kedua,” tutur Boyamin.

Boyamin mengaku sama sekali tidak menginterverensi apa yang dilakukan anaknya saat menggugat UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres.

“Saya tidak menginterverensi. Itu tindakan murni Almas,” tutur Boyamin.

Saat ditanya soal materi gugatan dan putusan MK, Boyamin enggan menjawab. Ia meminta masyarakat bertanya langsung ke Almas dan kuasa hukumnya.

“Ini ranah kuasa hukum. Silakan langsung ke kuasa hukum. Kita harus menghormai kerja profesional mereka,” tutur Boyamin.

Berkat gugatan Almas, kini banyak kepala daerah, meski belum brusia 40 tahun, bisa menjadi capres dan cawapres, sepertihalnya Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi.

Keputusan MK atas gugatan Almas ini sangat menguntungkan Gibran. Selama ini, Gibran disebut-sebut tengah dilirik capres Gerindra, Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya pada Pilpres 2024 nanti.

Bahkan spanduk, baliho dan stiker bergambar Prabowo – Gibran sudah beredar luas di seluruh wilayah Indonesia.

Berkat gugatan Almas, kini Gibran memiliki kartu untuk bisa maju menjadi cawapres jika nanti meminang capres Prabowo.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: Boyamin SaimanCawapresGibranMK

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version