SUARA CIREBON – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial karena memberi ruang pada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mengundang putri Gus Dur angkat bicara.
Alissa Wahid, putri almarhum Presiden RI ke 4, KH Abdurahman Wahid (Gus Dur), mengungkapkan sikapnya atas putusan MK sambil berharap kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang kini menjadi Walikota Solo.
Alissa Wahid secara tidak langsung mengungkapkan kekecewaan sekaligus kekhawatiran terhadap putusan MK dan sikap Gibran Rakabuming serta Presiden Jokowi.
“Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi mencegah putranya,” demikian ciutan Alissa Wahid melalui akun X (Twitter) @AlissaWahid.
Dikutip, Selasa 17 Oktober 2023, Alissa Wahid berharap Gibran Rakabuming menolak jika ada yang melamarnya sebagai cawapres.
Alissa Wahid juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk mencegah putra sulungnya (Gibran Rakabuming) untuk dicalonkan sebagai cawapres.
“Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga,” tutur Alissa Wahid.
Ciutan Alissa Wahid langsung memperoleh tanggapan netizen. Terjadi pro dan kontra, antara yang mendukung putusan MK dan yang menolak.
Pro kontra di kalangan netizen juga terjadi pada apa yang harus diambil Gibran Rakabuming maupun Presiden Jokowi dalam menanggapi putusan MK.
“Saya masih terus berharap diiringi doa, andai pun MK putuskan usia 35 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres, Gibran akan menolaknya demi kemaslahatan bersama,” tulis Lukman H Saifiuddin.
Lukman salah satu netizen yang ragu bila Presiden Jokowi akan mengijinkan Gibran Rakabuming menerima bila ada calon presiden (capres) yang melamarnya sebagai cawapres.
Lukman juga masih percaya, Gibran Rakabuming akan menolak bila ada tawaran dirinya yang berdasar putusan MK telah memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres.
Seperti diketahui, MK membuat putusan yang membuat Gibran Rakabuming memenuhi syarat sebagai cawapres pada pemilihan presiden atau pilpres 2024 mendatang.
Dalam putusannya, MK menetapkan syarat sebagai cawapres ialah usia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang terpilih melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pemilu dan pilkada).
Lewat putusan itu, untuk syarat usia minimal 40 tahun, Gibran Rakabuming tertolak untuk bisa menjadi capres atau cawapres.
Namun bila melihat syarat lain, yakni pernah atau sedang menduduki jabatan yang terpilih melalui pemilu dan pilkada, sebagai Walikota Solo yang terpilih melalui Pilkasa, Gibran Rakabuming telah memenuhi syarat.
Gibran Rakabuming diramaikan bakal dilamar oleh capres dari Gerindra, Prabowo Subianto.
Pasangan Prabowo – Gibran Rakabuming bahkan telah beredar luas dengan pemasangan spanduk, baliho dan stiker di hampir di seluruh kota di Indonesia.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.