SUARA CIREBON – Proses Pergantian AntarWaktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Cirebon yang ditinggalkan salah seorang komisioner karena terpilih menjadi anggota KPU Jawa Barat, tengah berjalan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, KPU RI sudah mengutus KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi administrasi calon anggota KPU.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPU RI terkait verifikasi administrasi calon PAW anggota KPU.
Menurut Husnul, berdasarkan aturan yang ada, verifikasi administrasi dilakukan pada nomor urut 6 (dari 10 besar, red) hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Cirebon periode 2019-2024 sebagaimana tertuang dalam SK pengangkatan.
“Berdasarkan SK pengangkatan anggota KPU Kabupaten Cirebon periode 2019-2024, nomor urut 6 ditempati Sudiono. Jadi sesuai surat dari KPU RI yang sudah kami terima melalui KPU Provinsi Jawa Barat, proses verifikasi administrasi Sudiono sudah dilakukan oleh tim,” ujar Husnul, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis, 19 Oktober 2023.
Husnul mengatakan, verifikasi administrasi dilakukan untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan regulasi.
“Salah satunya untuk mengecek apakah yang bersangkuatn masih layak diangkat menjadi anggota KPU. Kita cek seperti masuk tidaknya yang bersangkutan di sistem informasi partai politik (Sipol),” katanya.
Dijelaskan Husnul, proses PAW anggota KPU dilakukan berdasarkan SK pengangkatan yang memuat 10 besar dari hasil seleksi anggota KPU pada tahun 2019 silam. Menurutnya, nama-nama yang masuk 5 besar (nomor 1-5) otomatis dilantik menjadi anggota KPU, sedangkan nomor 6-10 masuk sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW).
“Kalau nomor 6 dianggap tidak memenuhi syarat maka dilakukan verifikasi kepada nomor selanjutnya (nomor 7) dan seterusnya,” ujarnya
“Saat ini hasil verifikasi administrasi sudah diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa. Dan sejauh ini Sudiono masih dinilai layak,” imbuhnya.
Setelah proses verifikasi administrasi, lanjut Husnul, akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh KPU RI.
“Setelah fit and proper test nantinya KPU akan melakukan pleno dan setelah diputuskan di rapat pleno KPU RI, baru dikeluarkan SK pengangkatan dan juga pelantikan,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.