SUARA CIREBON – Otonomi desa hanya dapat dirasakan manfaatnya apabila pengelolaan keuangan desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).
Hal itu merupakan prasyarat agar dana yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa, dan pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Demikian dikemukakan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa, Barata Saswono, saat menjadi narasumber di acara workshop pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang dihadiri seluruh kuwu dan camat se-Kabupaten Cirebon di satu hotel kawasan Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon, Rabu, 25 Oktober 2023.
Selain kepala BPKP Jabar, kegiatan yang mengusung tema, “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan” itu juga menghadirkan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Barat, dan Pimpinan BPKP.
Menurut Barata Saswono, pelaksanaan kegiatan workshop dilatarbelakangi perlunya upaya pengawalan dan pengawasan kolaboratif atas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
“Serta dalam rangka meningkatkan kapasitas aparat pemda maupun desa terkait pengelolaan keuangan desa, mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, transparan dan akuntabel serta mendorong transformasi ekonomi desa,” kata Saswono.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR, Satori menitikberatkan pentingnya dana desa dalam rangka membangun desa serta prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan perekonomian desa, pengembangan sektor prioritas dan kesehatan masyarakat desa.
“Komitmen pengelolaan dana desa bila digunakan secara baik, dipertanggungjawabkan dengan benar, akan bermanfaat bagi perkembangan desa dan memberi kesan positif bagi kinerja kepala desa (kuwu),” katanya.
Pihaknya mengharapkan, tidak ada lagi kuwu dan perangkat desa yang tersandung masalah pengelolaan dana desa.
“Karena pemerintah pusat dapat menerapkan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa jika terdapat kepala desa yang bermasalah atau ada penyalahgunaan dana desa,” tutupnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.