SUARA CIREBON – Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Indramayu sudah dilarang berpose foto dengan tanda jari khas ala Korea, sarangheo atau saranghaeyo.
Hal ini menyusul terbitnya larangan dari pemerintah pusat menjelang pemilihan umum (pemilu) baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pileg dan pilpres), khusus pose foto tanda jari bagi ASN.
Larangan pose foto dengan tanda jari tertentu ini untuk menjaga netralitas ASN pada pileg dan pilpres 2024. ASN disini meliputi PNS, PPPK, TNI dan Polri.
Dengan adanya larangan tersebut, kebiasaan ASN di Pemkab Indramayu yang berfoto dengan menunjukan jari telunjuk tanda “hati” khas Korea, atau akrab disebut sarangheo (saranghaeyo), sudah harus ditinggalkan.
Sejak Indramayu dipimpin Bupati Nina Agustina, ASN di Pemkab Indramayu banyak berfoto dengan pose foto menunjukan tanda jari sarangheo.
Tanda jari sarangheo ini memang dipopulerkan oleh Nina Agustina sejak dilantik menjadi Bupati Indramayu yang kemudian diikuti oleh para ASN di setiap foto-foto resmi kegiatan kedinasan.
Rupanya, pose foto dengan tanda jari “hati” sarangheo (saranghaeyo) yang merupakan bahasa Korea berarti “Aku Cinta Padamu”, termasuk ke dalam 10 pose foto yang dilarang pemerintah untuk ASN, TNI dan Polri.
Seperti diketahui, menjelang Pemilihan Umum, baik pemilihan legislatif maupun presiden (pilreg dan pilpres), pemerintah mengeluarkan aturan berupa larangan pose foto untuk Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Ada 10 pose foto bagi para ASN, TNI dan Polri yang dilarang pemerintah selama masa Pemilu 2024.
10 pose itu dianggap bisa mengambarkan atau mengesankan bahwa ASN tersebut tidak netral pada Pemilu 2024. Padahal, sesuai Undang Undang, seluruh ASN, TNI dan Polri harus netral.
Beredar di berbagai lini media sosial (medsos) soal 10 pose foto yang dilarang untuk para ASN, meliputi PNS dan PPPK, serta TNI dan Polri.
Berikut daftar 10 pose foto yang dilarang utnuk ASN, TNI dan Polri :
1. Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
2. Pose dengan jari metal
3. Pose dengan jempol ke atas
4. Pose dengan tangan membentuk telefon
5. Pose telunjuk angka 2 (Victori)
6. Pose memperlihatkan angka 5
7. Pose “hati” ala Korea atau sarangheyo (saranghaeyo)
8. Pose tangan angka 3
9. Pose tangan angka 1
10. Pose tangan membentuk pistol
Ke 10 pose foto itu, bagi ASN, TNI dan Polri akan dengan mudah dianggap tidak netral oleh masyarakat.
Sebab dinilai tengah menunjukan simbol yang mendukung partai politik (parpol) atau pasangan capres-cawapres tertentu. Padahal sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2 berisi tentang kewajiban ASN, meliputi PNS, PPPK, TNI dan Polri, harus netral terhadap pemilu, baik pileg, plpres termasuk pilklada.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.