SUARA CIREBON – Nyanyian Windi Purnama, salah satu tersangka kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI seilai Rp.8 triliun lebih, mengungkapkan dugaan kuat duit proyek senilai triliunan rupiah itu mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Achsanul Qosasi (AQ).
Windi Purnama pertama mengungkapkan aliran duit proyek menara BTS 4G BAKTI ke BPK melalui Achsanul Qosasi pada persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) September 2022 lalu.
Berdasar keterangan Direktur Jampidsus Kejakgung, Kuntadi, aliran dana proyek menara BTS 4G BAKTI mengalir ke BPK melalui Achsanul Qosasi pada tanggal 19 Juli 2023.
“Ada dugaan aliran dana ke BPK melalui AQ (Achsanul Qasasi) dari tersangka WP (Windi Purnama) pada Juli 2022 lalu,” tutur Kuntadi.
Nyanyian Windi Purnama (WP) inilah yang kemudian membuat penyidik Kejakgung menelusuri aliran dana tersebut, mengumpulkan barang bukti, mencari alat bukti hingga penetapan Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka dan menahan pejabat anggota BPK tersebut.
Nilainya pun tak tanggung-tanggung. Kuntadi, mengungkapkan, berdasar pengakuan Windi Purnama, diduga duitnya mencapai Rp.40 miliar untuk BPK melalui Achsanul Qosasi.
Darimana dan bagaimana duit itu mengalir ke BPK melalui Achsanul Qosasi, inilah aliran dana korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI yang menjadikan tersangka utama, mantan Menkominfo, Johny G Plate berdasar nyanyian Windi Purnama.
Windi Purnama mengungkapkan dirinya diminta menyerahkan uang Rp.40 miliar ke tersangka Sadikin Rusli untuk angggota BPK Achsanul Qosasi atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Uang lalu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Iwan Hermawan. Windi Purnama mengambil uang tersebut di kantor Iwan Hermawan.
Windi Purnama mengaku, uang tersebut dimasukan ke dalam koper. Lalu dengan sopir, menuju Hotel Grand Hyatt di Jakarta.
Penyerahan uang dari Windi Purnama ke Sadikin Rusli untuk anggota BPK Achsanul Qosasi berlangsung di tempat parkir Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Menurut nyanyian Windi Purnama, uang diserahkan ke Sadikin Rusli di parkiran Hotel Grand Hyatt pada pukul 18.30 WIB, pada 19 Juli 2022.
Dari pengakuan atau nyanyian Windi Purnama ini, penyidik Kejakgung juga menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka.
Bahkan tim penyidik sempat menggeledah rumah Sadikin Rusli di daerah Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Dari Sadikin Rusli dan Windi Purnama, nama Achsanul Qosasi masuk dalam pusaran aliran duit korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI.
Penyidik Kejakgung juga mengungkapkan telah berkirim suray ke Presiden Jokowi untuk meminta ijin pemeriksaan terhadap Achsanul Qasasi.
Setelah memperoleh ijin Presiden Jokowi, penyidik Kejakgung lantas memerika Achsanul Qosasi selalu anggota III BPK.
Sampai kemudian pada Jumat, 3 November 2023 kemarin, usai memeriksa Achsanul Qosasi, akhirnya Kejakgung menetapkan sebagai tersangka.
“Hasil penyidikan, kita memperoleh alat bukti kuat untuk penetapan tersangka kepada AQ,” tutur Kuntadi.***