SUARA CIREBON – Bupati Majalengka, Karna Sobahi dinilai telah melakukan pelanggaran administratif. Tidak hanya itu, orang nomor satu Majalengka ini pun dianggap telah melakukan pelanggaran etis.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, dari audio yang beredar Bupati Karna Sobahi ditengerai telah melakukan dua pelanggaran. Pertama pelanggaran administratif, kedua pelanggaran etis berkenaan dengan pidato yang berisi ajakan pemenangan caleg dan capres.
Setidaknya, kata Asep ada tiga kata kunci dalam pidato sambutan bupati yang berujung terjadinya pelanggaran. Pertama ucapan “saya sebagai bupati”. Kemudian bupati menyebutkan nama OPD. Dalam audio bupati dengan jelas menyebut sejumlah OPD, yakni , Dinas PUTR, DP3AKB ,DKP3, serta Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, dalam rekaman yang sama, bupati bukan hanya melakukan ajakan.Tetapi sudah memberikan tugas pada honorer untuk melakukan pemenangan.
“Bupati melakukan itu di hari libur, iya. Beliau merasa yang dihadapi adalah honorer, bukan ASN. Tapi di kata pertama bupati atau Karna Sobahi yang dikatakan adalah ‘saya sabagai bupati’ Itu clear, jelas dalam audio,” katanya, Kamis, 9 November 2023.
Akan berbeda, kata Ketua DPD Golkar ini, bila yang dihadapi itu honorer, kemudian dilakukan di hari libur, dan yang dikatakan “saya Ketua DPC”.
“Tetapi dalam yang beliau katakan ‘saya bupati’. Itu yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran pada UU Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.
Pelanggaran administratif sudah terjadi, dalam permasalahan itu bupati juga ditengerai melakukan pelanggaran etis. Karena tidak seharusnya menugaskan OPD, menyampaikan anggara APBD yang akan dibagikan ke desa-desa.
“Sehinga pelanggaran administratif kena, pelanggaran etis juga kena,” tandasnya.
Karena dalam UU Pemilu, sambungnya, jelas disebutkan sebelum dan masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) tidak ada satu pasal yang menyebut tugas bupati adalah untuk memenangkan caleg dan capres.
“Memenangkan caleg, capres bukanlah tugas bupati, kalau tugas Ketua DPC clear. Tapi kalau itu tugas bupati aturan yang mana,” ucapnya.
Jadi,tambahnya dalam hal ini pelanggaran administratif sudah terjadi. Pelanggaran etis, tidak sepantasnya bupati menyampaikan hal yang mencederai orang Majalengka.
”Bupati adalah bapak semua orang, tidak sepantasnya beliau menyampaikan hal seperti itu,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.