SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Pegawai Negara Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Kegiatan tersebut telah diselenggarakan sejak 6 November 2023 sampai 16 November 2023 dan berlangsung di ruang Assessment Center Graha Cakrabuana BKPSDM, Jalan Sunan Muria Nomor 100 Sumber.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi dalam sambutannya mengatakan, penilaian kompetensi ini diikuti sebanyak 489 peserta yang terdiri dari pejabat administrator, pengawas dan pelaksana, serta jabatan fungsional yang setara.
“Total jumlah PNS yang telah dilakukan penilaian kompetensi di lingkungan Pemkab Cirebon ini sebanyak 2.818 orang,” ujar Hendra Nirmala, Kamis (16/11/2023).
Menurut Hendra, penilaian Kompetensi PNS ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Ini merupakan sebuah sinyalemen bahwa kita sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, dituntut untuk mampu merespon segala agenda perubahan peraturan tersebut secara konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendra.
Ia juga menyampaikan, kegiatan tersebut bukan hanya semata-mata dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akan tetapi lebih jauh, mengandung makna sebagai komitmen Pemkab Cirebon dalam membangun manajemen ASN berdasarkan sistem merit menuju terwujudnya sistem tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Cirebon.
Di sisi lain, kata Hendra, komitmen perubahan pemerintah daerah (pemda) tidak mungkin dapat berhasil secara optimal tanpa adanya dukungan serta partisipasi aktif seluruh pihak terkait, khususnya komitmen seluruh ASN sebagai subjek atau pihak yang berkompeten dalam menjamin keberlangsungan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hendra Nirmala mengimbau, agar kegiatan penilaian kompetensi PNS ini dilaksanakan secara bersungguh-sungguh dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebab, dampak serta manfaat tindaklanjut dari hasil penilaian kompetensi ini bukan sekadar sebagai tolok ukur dalam pemetaan jabatan PNS sesuai format perubahan struktur organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan yang baru, melainkan secara substantif juga berkaitan dengan penilaian kinerja, pola karir, jenjang karir dan rencana suksesi, serta kesejahteraan PNS yang bersangkutan.***