SUARA CIREBON – Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Amenah menggugat sejumlah pihak, di antaranya ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon dan Gubernur Jawa Barat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengajuan penggantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota dewan.
Kuasa hukum Amenah, Dr Hermanto SH MH CRA mengatakan, kliennya mengajukan gugatan hukum yang gugatannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Di antara yang digugat adalah DPC PDIP Kabupaten Cirebon, DPD PDIP Jawa Barat dan DPP PDIP.
Selain pihak partai, lanjut Hermanto, Amenah juga menggugat pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang digugat.
“Yang menjadi turut tergugat adalah KPU (Kabupaten Cirebon), Bupati (Cirebon), Ketua DPRD (Kabupaten Cirebon) dan Gubernur (Jawa Barat). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,” ujar Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Hermanto, persidangan kasus ini rencananya akan dilaksanakan pada 21 November 2023 mendatang.
Hermanto berharap, adanya upaya hukum yang ditempuh pihaknya ini menjadi aspek kehati-hatian beberapa pihak seperti Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan juga DPRD.
“Kami tentunya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Biro hukum dan Ketua DPRD. Karena yang digugat adalah berkaitan dengan upaya melawan hukum dan akan dibuktikan dalam persidangan nanti,” katanya.
Disinggung apa substansi dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat, Hermanto enggan berkomentar lebih banyak. Dirinya hanya akan mengungkapkan pada saat persidangan nanti.
“Ada perbuatan melawan hukum yang menjadi dalil yang disampaikan kami. Terkait perbuatan melawan hukum akan dibuktikan pada saat pokok perkara, sekarang kan belum masuk persidangan. Jadi secara substantif saya belum bisa menyampaikan apa perbuatan melawan hukum nya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI-P Hj Amenah terkesan dikerdilkan. Pengerdilan ini merupakan imbas dari suami Amenah yang memilih menjadi calon anggota legislatif (caleg) partai lain alias tidak melalui PDI Perjuangan.
Amenah yang sebelumnya masuk di Badan Kehormatan (BK) DPRD, posisinya digantikan oleh Carila. Tidak hanya itu, Amenah pun dicopot dari anggota Pansus DPRD.
Pergantian posisi Amenah di BK dan anggota Pansus DPRD dilaksanakan pada saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa, 14 November 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi, mengatakan, perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mutlak menjadi kewenangan partai.
“Di tata tertib sudah cukup jelas (perubahan AKD, red) menjadi ranah partai. Kami hanya melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada dua posisi yang diganti, yang pertama di BK dan pansus,” ujar Luthfi.
Disinggung mengenai apakah ini salah satu upaya untuk proses PAW Amenah, Luthfi mengakui, ada usulan dari PDIP terkait PAW tersebut. Namun dirinya belum bisa melakukan proses PAW, lantaran pihak Amenah mengajukan gugatan.
“Secara aturan tidak bisa dilakukan proses PAW, harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Tidak hanya itu saya juga menjadi tergugat ke-4 dalam gugatan itu” katanya.
Amenah, menurut Luthfi, tidak diberhentikan menjadi anggota komisi. Pasalnya berdasarkan aturan yang ada, anggota DPRD wajib menjadi anggota komisi.
“Jadi kalau ditarik dari satu komisi maka harus masuk ke posisi yang lain. Jadi anggota DPRD itu sudah melekat menjadi anggota komisi,” tegasnya.
Terkait gugatan Amenah, imbuh Luthfi, pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Barat sudah melakukan koordinasi dengan kesekretariatan.
“Jadi sudah ada kesamaan dalam mengambil langkah terkait persoalan gugatan ini. Besok kita dipanggil pengadilan untuk klarifikasi awal. Prosesnya bagaimana? Saya juga tidak begitu paham,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.