SUARA CIREBON – Kabupaten Majalengka menempati urutan kedua dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Jawa Barat. Daerah ini mendapatkan skor IKP nilai 67,14.
Dengan skor tersebut, Kabupaten Majalengka berada di urutan ke-17 dalam tingkat kerawanan Pemilu di Indonesia.
Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada mengatakan, dalam Indeks Kerawanan Pemilu di Jawa Barat, Kabupaten Majalengka berada di urutan kedua.
“Di Jawa Barat urutan kedua, kalau se-Indonesia urutan ke-17,” kata Dede Rosada, Senin, 20 November 2023.
Dengan tingginya tingkat kerawanan, kata Dede, seharusnya dibarengi dengan anggaran pengawasan Pemilu yang memadai. Mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Bawaslu Majalengka, maka idealnya anggaran untuk pengawasan sebesar Rp15,3 miliar.
Sementara saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka baru menganggarkan untuk pengawasan pada Pilkada serentak 2024 sebesar Rp10 miliar.
“Pemerintah mestinya mengimbangi dengan anggaran untuk pengawasan, sebagai antisipasi tingginya IKP di Majalengka,” ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran Rp15,3 miliar yang diajukan tidak hanya digunakan Bawaslu, tetapi untuk mengkaver operasional Panwascam di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
Pihaknya mengakui, honorarium badan adhoc dari mulai Panwascam, PKD, hingga pengawas TPS di Kabupaten Majalengka telah dianggarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karenanya, Pemerintah Kabupaten Majalengka hanya dibebankan anggaran barang dan jasa, khususnya operasional di setiap sekretariat pengawas pilkada di tingkat kecamatan hingga desa.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.