SUARA CIREBON – Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahri sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 24 November 2023.
Usai Keprers pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditandatangani, Istana Negara langsung mengirimnkan surat tersebut ke Gedung KPK di Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pihak KPK, seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, telah menerima Keprres dari Istana Negara mengenai nasib Firli Bahuri.
Ada dua Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi. Pertama berisi pemberhentian, dan kedua penunjukan Ketua KPK sementara.
Usai memberhentikan Firli Bahuri, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan posisi Firli Bahuri.
Nawawi Pomolango menjelaskan, surat Keppres dari Istana Negara telah diterima sejak Sabtu 25 November 2023.
“Sudah kami terima Keppres sejak Sabtu. Ada di kesekertariatan KPK,” tutur Nawawi Pomolango.
Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjadi Menteri Pertanian.
SYL diduga menerima suap sebesar Rp.7,4 miliar. Penyidik Polda Metro Jaya telah memperoleh bukti dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.
SYL sendiri, sebelumnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK pimpinan Firli Bahuri dengan dugaan pemerasan, menerima gratifikasi dan suap jual beli jabatan di lingkunbgan Kementrian Pertanian (Kementan) saat masih menjabat Mentan.
Setelah ditetap tersangka olek KPK, SYL langsung ditahan. Hingga kini, SYL berstatus tahanan KPK dan tengah dalam proses penyidikan atas perkaranya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Firli Bahuri, diduga memeras SYL dalam kasus yang tengah menjerat mantan Mentan tersebut.***