SUARA CIREBON – Firli Bahuri benar-benar membuktikan perlawanannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diketahui melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah resmi mengajukan gugatan pra peradilan.
Gugatan pra peradilan Firli Bahuri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli Bahuri melawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan pra peradilan tercatat bernomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL
Sesuai jadwal di PN Jaksel, sidang gugatan pra peradilan dengan peggugat Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya sebagai tergugat, akan digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
Hak tersangka
Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya dalam status dugugat melalui pra peradilan oleh Firli Bahuri setelah Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan sikapnya lembaganya atas gugatanm pra peradilan oleh Firli Bahuri.
“Kami sudah dengar. Itu hak orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada masalah. Kita akan hadapi,” tutur Karyoto.
Polda Metro Jaya mengaku tidak mempersiapkan tim khusus menghadapi gugatan pra peradilan Firli Bahuri.
“Tidak ada tim khusus. Penyidik Polda Metro Jaya sudah lengkap, termasuk dalam menghadapi pra peradilan,” tutur Karyoto.
Sementara itu, Firli Bahuri terhtung sejak Jumat 24 November 2023, sudah tidak lagi menjabat Ketua KPK.
Firli Bahuri diberhentikan jabatannya sebagai ketua KPK sementara oleh Keputusan Presiden (Keprers) Jokowi.
Setelah memberhentikan sementara Firli Bahuri, Presiden jokowi juga menunjuk pengganti sementara Ketua KPK kepada Nawawi Pomolango.
Pimpinan KPK< Nurul Ghufron menjelaskan, penunjukan Nawawi Pomolango sebagai pengganti Firli Bahuri karena yang paling senior.
“Beliau paling senior. Sehingga pantas menempati jabatan sementara sebagai Ketua KPK,” tutur dia.***