SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mewanti-wanti peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengimbau seluruh peserta pemilu mulai tim kampanye calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres), partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) maupun pendukung dan simpatisan, untuk menghindari potensi pelanggaran kampanye pemilu.
“Bawaslu mengingatkan seluruh peserta pemilu dan stakeholder terkait untuk dapat menghindari tindakan pelanggaran yang berkonsekuensi pada sanksi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, maupun sanksi berdasarkan regulasi pidana lainnya,” kata Devi, saat sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu ysng diikuti para pengurus parpol, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan serta unsur masyarakat lainnya, Selasa, 28 November 2023.
Devi menjelaskan, seluruh aturan terkait kampanye pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Menurutnya, sosialisasi tersebut, dalam rangka merefresh kembali pemahaman serta menggugah kesadaran para peserta pemilu dan stakholder terkait lainnya, terkait hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye pemilu, terhitung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Kami mengajak peserta pemilu dan stakholder tekait lainya, untuk taat norma dan aturan. Semua harus memahami apa yang harus dilakukan baik itu dari sisi pelaksanaan kampanye, konten kampanye dan hal teknis lainnya,” ujar Devi.
Pihaknya berharap tidak ada pelanggaran dan sengketa, baik itu yang dilakukan peserta pemilu dan tim kampanye, maupun masyarakat pada pendukungnya.
“Bawaslu dan jarajan di bwahnya akan terus mengawal terlaksananya pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin menyebut, terdapat beberapa titik rawan pelanggaran kampanye.
“Yang paling riskan di antaranya adalah soal kampanye di media sosial,” kata Joharudin.
Secara regulasi, lanjut Joharudin, kampanye di media sosial bisa dilakukan oleh peserta pemilu, pada akun medsos yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Satu peserta pemilu (parpol/capres), bisa mendaftarkan maksimal 20 akun di masing-masing kanal medsos.
Joharudin menegaskan, konten dan materi kampanye tidak boleh memuat hal-hal yang dilarang.
“Untuk pendukung di luar admin atau akun yang didaftar ke KPU bukan berarti bebas ngonten apa saja. Justru kalau ada konten yang melanggar norma pemilu maka ditindak dengan UU pemilu, kalau kontennya melanggar hoaks, ujaran kebencian dan lainnya, bisa dijerat pake UU ITE,” tegasnya.
Terkait dengan pelanggaran money politics, pihaknya mengimbau kepada peserta pemilu baik parpol maupun caleg, untuk tidak termakan kabar kontestan lain bagi-bagi uang atau materi lainnya, kemudian mengikuti hal yang sama.
“Justru, kalau tahu ada kontestan lain diduga melakukan money politics, bisa melaporkan tindakan itu ke kami. Masyarakat yang menerima money politics dari kontestan juga harus berani melapor, karena si penerima tidak dikenakan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara, Kordiv Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menambahkan, pemetaan kerawanan pelanggaran kampanye pemilu tersebut, dilakukan sebagai upaya pencegahan. “Salah satunya dengan koordinasi ke multi-stakeholder, serta menyanpaikannya ke Pemda, Kemenag dan instansi vertikal lainnya, serta lembaga pendidikan di dalamnya, juga kepada TNI/Polri,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.