SUARA CIREBON – Dishub Kota Cirebon nilai APK di angkot menganggu pandangan sopir. Alat Peraga Kampanye (APK) yang marak terpasang di sejumlah angkutan kota (angkot) di Kota Cirebon pun dinilai membahayakan.
Sebab, APK itu dipasang di kaca bagian belakang angkot yang dapat mengganggu pandangan sopir saat melihat ke belakang.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan, saat dikonfirmasi terkait banyaknya angkot yang dipasang APK berupa poster capres dan cawapres.
“Saya lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Jangan sampai poster menganggu pandangan sopir,” ujar Andi, Senin, 18 Desember 2023.
Menurut Andi, poster APK yang terpasang di kaca belakang sampai menutupi seluruh bagian kaca mobil, dapat mengganggu fokus sopir.
“Apalagi desainnya sangat tebal, jadi takutnya tidak terlihat. Bukannya kami melarang pasang APK di angkot, kami hanya mengutamakan keselamatan saja,” ujar Andi.
Terkait hal tersebut, Andi mengaku akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawalu) Kota Cirebon.
“Kami akan segera kordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dilarang atau tidak. Tapi pada intinya, kami hanya mengkhawatirkan keselamatan saja,” ujar Andi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, mengatakan, dalam aturan kepemiluan, pemasangan APK di angkot tidak diatur dalam PKPU atau undang-undang terkait.
“Yang pasti tidak tertuang norma yg disebut di atas, kalau tidak salah di norma transportasi (Dishub) itu tidak boleh karena menutupi,” kata Devi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.