SUARA CIREBON – Masa jabatan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg batal berakhir pada 31 Desember 2023.
Sontak, sejumlah nama calon Pj Bupati Cirebon yang sebelumnya ramai diperbincangkan dan bakal ditetapkan awal Januari 2024 mendatang pun batal.
Pasalnya, Bupati Imron masih menjabat sebagai Bupati Cirebon hingga Mei 2024 mendatang.
Informasi batalnya Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon pada 31 Desember 2023 ini mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari 7 kepala daerah.
Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan AMJ ke MK tersebut ialah, Gubernur Maluku, Ismail, Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor, Didie A Rachim, Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan, Khairul.
Mereka mengajukan permohonan uji materi atau judicial review pasal 20 ayat 5 Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019.
Pasalnya, jika masa jabatan hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik tahun 2019 kemudian harus berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinan mereka tidak mencapai lima tahun.
Untuk itu, para kepala daerah tersebut meminta periode kepemimpinan mereka berakhir pada Mei 2024 mendatang dan gugatan tersebut dikabulkan MK.
Jika mengacu dari hasil tersebut, maka keputusan MK ini pun berlaku untuk Bupati Imron bersama dengan Wakil Bupati Wahyu Tjiptaningsih.
Sebelumnya, jabatan Bupati Imron dan Wabup Ayu –sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih– harus berakhir pada 31 Desember 2023.
Tetapi dengan adanya keputusan dari MK ini, Bupati Imron dan Wabup Ayu masih bisa menuntaskan masa jabatannya hingga Mei 2024 mendatang.***