SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik 2019 yang “dipaksa” berhenti di tahun 2023, dari yang seharusnya berakhir di 2024. MK mengabulkan kepala daerah yang dilantik 2019 AMJ-nya di tahun 2024.
Itu artinya, kepala daerah (gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota) yang dilantik 2019 AMJ-nya tetap di tahun 2024, salah satunya Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, H Imron-Hj Wahyu Tjiptaningsih yang sebelumnya dikabarkan akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023, akan tetap menjabat sesuai SK yakni hingga Mei 2024.
Menanggapi gugatan tujuh kepala daerah yang diterima MK tersebut, Bupati Cirebon, H Imron, MAg mengaku baru mendengar kabar tersebut. Informasi tersebut ia dapatkan dari teman kepala daerah di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Imron, sejauh ini dirinya belum menerima surat edaran atau salinan putusan dari MK tentang keputusan tersebut.
“Saya baru dengar gugatan di MK dikabulkan. Nanti kita lihat apakah ada surat edarannya,” ujar Imron, Jumat, 22 Desember 2023.
Dengan dikabulkannya gugatan masa jabatan para kepala daerah, Imron optimistis program yang dicanangkan untuk tahun 2024 bisa dilaksanakan dan dikawal langsung dirinya.
“Kalau perasaan sih biasa saja, tapi dengan diterimanya gugatan ini berarti kami bisa melaksanakan program yang dicanangkan di 2024,” kata Imron.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih. Menurut Ayu, sapaan akrabnya, dengan diterimanya gugatan para kepala daerah tersebut, maka AMJ Bupati dan Wabup Cirebon sesuai SK yang ia terima.
Ia mengatakan, dalam SK tersebut AMJ Bupati dan Wabup Cirebon berakhir di bulan Mei 2024. Secara tegas Ayu mengaku merasa rugi jika AMJ Bupati dan Wabup Cirebon berakhir di Desember 2023.
Pasalnya, ketika berhenti di Desember 2023 maka ia masih meninggalkan banyak pelerjaan rumah (PR) di Kabupaten Cirebon. Itu artinya, Bupati dan Wabup Cirebon tidak bisa melakukan kegiatan untuk melanjutkan pembangunan sesuai target atau sesuai visi misi yang diusung.
“Dengan adanya (gugatan diterima MK, red) ini kita bisa melanjutlan lagi visi misi kita, bisa melanjutkan pembangunan agar bisa maksimal lagi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November. Tujuh kepala daerah itu dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019. Namun, UU Pilkada menentukan akhir masa jabatan mereka pada 2023. Jika demikian, maka mereka tak genap 5 tahun menjabat.
Ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.