SUARA CIREBON – Proses rekrutmen KPPS yang dilakukan KPU Kota Cirebon dinilai tidak telati. Sebab, ditemukan anggota KPPS yang sebelumnya pernah menjadi saksi di salah satu partai politik. Bahkan, Nama yang bersangkutan pun muncul saat dicek di sipol.
Mengenai hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon meminta kepada KPU untuk memproses KPPS yang diduga sebelumnya menjadi saksi di salah satu parpol tersebut.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa, M Joharudin mengatakan, hal tersebut diketahui setelah ada laporan dari salah satu anggota DPRD.
“Diduga yang mendaftar KPPS itu, sebelumnya menjadi saksi dari partai politik. Temuan ini karena ada laporan dari beberapa anggota DPRD, dan mereka (anggota DPRD) pimpinan partai politik juga,” kata Joharudin saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Mengenai hal itu, Joharudin menjelaskan, Bawaslu Kota Cirebon sudah koordinasi dengan KPU Kota Cirebon. Karena, perekrutan KPPS ini sudah diatur di pasal 72 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 35 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2022 berkaitan dengan syarat KPPS.
“Syarat KPPS itu tidak boleh sebagai anggota partai politik, paling sedikit 5 tahun terakhir. Mengenai ini kami sarankan kepada KPU Kota Cirebon meminjau kembali, kalau memang ada KPPS yang diduga anggota parpol ya agar tidak dimasukkan sebagai anggota KPPS,” katanya.
Sementara itu, saat diminta konfirmasi terkait temuan itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, memastikan anggota KPPS yang diduga anggota parpol itu sudah diminta keterangan dan yang bersangkutan mengaku bukan dan tidak pernah menjadi anggota parpol.
“Yang kita lakukan, melakukan verifikasi ulang kepada anggota KPPS yang diduga sebagai anggota parpol yang namanya tercantum di sipol, dan yang bersangkutan tidak tahu menahu bahwa dirinya terdeteksi di sipol,” katanya.
Jika memang benar bukan sebagai anggota parpol, Mardeko meminta kepada yang bersangkutan untuk berkirim surat kepada partai politik menyatakan bahwa dirinya bukan anggota parpol tersebut.
“Memang pengakuannya bahwa dirinya bukan anggota partai, hanya saja namanya tercantum di sipol. Untuk itu kami meminta kepada yang bersangkutan segera bersurat ke parpol dan membuat surat pernyataan bahwa dirinya memang benar bukan anggota parpol,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.