SUARA CIREBON – Sejak beberapa tahun lalu Inspektorat Kabupaten Cirebon telah mengubah paradigma. Dari sebelumnya sebagai watch dog (anjing pengawas) yang harus mencari kesalahan, kini lebih lebih mengedepankan early warning system atau tindakan preventif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana kepada Suara Cirebon, Selasa, 9 Januari 2024.
Menurut Iyan, Inspektorat Kabupaten Cirebon kini lebih mengedepankan konsultasi dan pendampingan pada desa-desa hingga dinas yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Kita lebih mengedepankan konsulting dan pendampingan. Dimana konsulting dan pendampingan kita buka tiap hari Jumat, karena di hari tersebut rerata para auditor tidak melakukan pemeriksaan,” ujar Iyan Ediyana.
Menurut Iyan, kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan nasional yang mengharuskan daerah mengedepankan konsultasi dan pendampingan. Sementara untuk pengawasan, kebijakannya adalah harus berbasis risiko.
Artinya, setiap desa hingga dinas atau instansi harus bisa memetakan risiko-risiko kegiatan yang akan dilakukan. Ia mencontohkan, ibarat hendak pergi ke Jakarta dan sudah harus tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB, maka harus dipastikan kendaraannya dalam kondisi sehat dan siap melaju dengan memeriksa kondisi bensin, ban hingga memetakan arus lalu lintasnya agar perjalanan bisa tepat waktu sampai tujuan.
“Jadi, semua kegiatan itu harus dipetakan risiko-risiko yang akan terjadinya,” kata Iyan.
Selama ini, lanjut Iyan, kebanyakan desa dan dinas tidak melakukan pemetaan kegiatan yang akan dilaksanakan. Seperti memetakan peng-SPJ-an dan RAB agar benar-benar sesuai.
“Kalau tidak bisa ya harus memanggil tenaga ahli,” paparnya.
Ia mengatakan, sejak tahun lalu banyak desa di Kabupaten Cirebon yang berkonsultasi dan meminta pendampingan Inspektorat. Bahkan, pihaknya juga siap melayani ketika ada desa-desa yang meminta Inspektorat menjadi narasumber.
“Jadi, pengawasan itu bagian dari instrumen yang harus dilakukan, tapi kita lebih mengedepankan konsulting dan pendampingan. Itu bukan hanya desa, tapi juga dinas,” terangnya.
Dengan menerapkan kebijakan tersebut, kasus dan temuan-temuan penyimpangan menurun signifikan. Dimana, pada tahun 2022 lalu jumlah kasusnya lebih dari 60, kini menurun di angka 37. Penurunan jumlah kasus tersebut cukup variatif, karena bukan melulu kasus dari desa saja, melainkan juga dari dinas.
Sehingga, saat ini kerugian negara yang dilaksanakan di desa-desa juga trennya menurun. “Makin kesini Inspektorat semakin diakui kebermanfaatannya. Kalau dulu Inspektorat itu watch dog, paradigmanya harus mencari kesalahan. Kalau sekarang early warning sistem, preventif,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.