SUARA CIREBON – Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil menangkap terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto.
Diketahui, Herry merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) selama 16 tahun dengan kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuwana Kota Cirebon pada tahun 2005.
Hal tersebut, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan Terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet dalam keterangan tertulis menyampaikan, atas tindak kejahatannya, Herry Sutanto dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- berikut membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500.
“Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” kata Slamet.
Penangkapan terdakwa sangat dramatis, lantaran Herry tidak mau menyerahkan diri, sehingga tim intelejen dan tipidsus terpaksa harus menerobos rumah terdakwa menggunakan mobil crane milik DPRKP setempat untuk menangkap terdakwa yang berada di lantai 3 sebuah ruko di Jalan Bahagia.
“Bahwa selama proses penangkapan terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerobos masuk ke dalam rumah, setelah menerobos masuk ke dalam rumah, terdakwa akhirnya menyerahkan diri,” katanya.
Saat ini Terdakwa diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.***