SUARA CIREBON – Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Divisi Data dan Informasi, Ujang Kusuma Atmawijaya, memastikan pihaknya akan memberikan pelayanan maksimal kepada 7.153 penyandang disabilitas pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Menurut Ujang, jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih tercatat sebanyak 7.153 atau 0,41 persen dari keseluruhan pemilih se-Kabupaten Cirebon. Bahlan, lanjut Ujang, para penyandang disabilitas itu dihitung berdasarkan klasifikasi masing-masing.
Dari hasil klasifikasi itu, menurut Ujang, sebanyak 2.022 orang atau 28,27 persen disabilitas dengan klasifikasi sensorik. Dimana, klasifikasi sensorik dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya sensorik netra 40,95 persen atau sebanyak 828 orang, kemudian sensorik rungu sebanyak 17,75 persen atau 359 orang.
“Sensorik wicara sebanyak 41,30 persen atau 835 orang. Kemudian klasifikasi mental 1.830 atau 25,58 persen dan klasifikasi fisik 39,91 persen atau 2.783 orang,” kata Ujang, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sementara itu untuk klasifikasi intelektual, ada sebanyak 518 orang atau 7,24 persen.
Ujang menegaskan, KPU akan memfasilitasi agar hak suara para penyandang disabilitas itu dapat tersalurkan dengan baik. Mereka, imbuh Ujang, akan mendapat pelayanan yang maksimal.
“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal dalam pemilu. Bagi penyandang disabilitas klasifikasi sensorik netra atau tunanetra dipastikan nantinya akan disediakan alat bantu dalam bentuk templet,” terangnya.
Adanya alat bantu ini, menurut Ujang, untuk memudahkan mereka dalam menentukan pilihan pada saat pemilihan. Kemudian, posisi TPS pun didesain agar bisa merangkul semua kalangan.
“Ramah disabilitas dan ramah bagi pemilih berusia lanjut usia (lansia). Posisi TPS-nya harus landai, jangan bergelombang, atau menanjak sehingga betul-betul ramah disabilitas. Kalau ada yang pakai kursi roda tetap lancar, tidak mengganggu pemilih disabilitas maupun lansia,” katanya.
Ujang memastikan, TPS dibuat secara inklusif, demi memastikan pelayanan tetap diberikan kepada mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
“Pendirian TPS-nya betul-betul landai. Kalau perlu tidak sampai ada batu-batuan atau krikil untuk mewujudkan ramah disabilitas,” katanya.
Ia menjelaskan sesuai standar, bilik suara di TPS nanti ada empat. Kalaupun ada yang membutuhkan bantuan, sampai tergopoh-gopoh untuk sampai ke bilik suara, nanti petugas KPPS akan membantu mengantar pemilih sampai ke bilik suara.
Ujang menjelaskan, setelah sampai bilik suara, petugas yang mengantar atau membantu akan kembali.
“Karena ketika sampai bilik, itu haknya si pemilih. Tidak boleh ada yang mengintervensi, menyalurkan hak pilihnya untuk siapa. Kan rahasia, tidak boleh ada yang mengetahui. Kalau pun mendampingi sampai ke tingkat bilik saja, setelah itu ditinggal,” ujarnya.
Usai mencoblos, Ujang menjelaskan, petugas akan memberi tahu kotak suara untuk masing-masing surat suara yang telah dicoblos, agar tidak keliru saat memasukkan surat suara.
“Setelah itu, si pemilih akan dibawa keluar, diarahkan ke petugas tinta atau petugas ketertiban. Itu berlaku tidak hanya bagi disabilitas saja, namun juga bagi lansia,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.