SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisiatif mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon, terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang, di sejumlah taman milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kasi Kebersihan dan Pertamanan (DLH) Kabupaten Cirebon, Teguh Budiman, mengatakan, surat permohonan penertiban APK tersebut resmi dikirimkan ke Bawaslu pada tanggal 17 Januari kemarin.
“Kami sudah mengambil langkah inisiatif dengan berkirim surat ke Bawaslu pada 17 Januari, untuk meminta dilakukan penertiban APK yang dipasang di taman,” kata Teguh Budiman, Senin (22/1/2024).
Menurut Teguh, pemasangan APK di taman yang menjadi ruang publik dapat merusak estetika hingga dapat membahayakan warga.
Ia berharap, Bawaslu segera melakukan tindakan karena posisi taman itu berada di ruas jalan utama.
“Apalagi posisi taman itu di ruas jalan besar yang bisa membahayakan warga. Kami tidak mau ada kejadian seperti di Jakarta hingga harus mengorbankan warga,” ucapnya.
Pantauan Suara Cirebon, di Kabupaten Cirebon terdapat sejumlah taman di antaranya Taman Kedawung, Taman Weru, Taman Palimanan dan Taman Hutan Kota yang menjadi lokasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024.
Ratusan APK yang terpasang di sejumlah taman tersebut membuat pemandangan tak lagi cantik. Kondisi taman menjadi tidak selayaknya taman sebagaimana mestinya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono membenarkan bahwa DLH telah bersurat untuk meminta APK yang terpasang di sejumlah taman segera di tertibkan.
“Oh iya memang betul DLH sudah bersurat ke Bawaslu,” ujar Rudi.
Menurut Rudi Hartono, pihaknya akan segera mengambil langkah administratif dengan bersurat kepada Satpol PP terlebih dahulu, agar bisa segera menertibkan APK yang terpasang di ruang publik tersebut.
“Kami akan segera bersurat ke Satpol PP untuk menertibkan APK yang pemasangannya melanggar Perda K3,” ujarnya.
Hal itu dilakukan, karena pihaknya tidak dapat menertibkan langsung, sebab merupakan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Ia juga mengatakan, taman memang bukan tempat yang diperbolehkan sebagai lokasi pemasangan APK. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada pihak partai politik peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye. Bahkan, imbauan tersebut sudah disampaikan di beberapa kegiatan Bawaslu yang menghadirkan partai politik,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.