SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 di sejumlah titik, Selasa, 23 Januari 2024.
Sasaran penertiban ialah APK yang terpasang di ruang terbuka hijau (RTH) seperti area taman kota dan taman di sepanjang jalur Pantura yang dinilai menggangu fungsi pemeliharaan lingkungan dan membahayakan pengendara yang melintas.
Dari penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan ribuan APK dari mulai bendera parpol, baliho, baner hingga spanduk.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP, Wisma Wijaya, mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan penertiban APK dari Bawaslu. Surat permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penertiban APK mulai dari Alun-alun (Taman) Palimanan, Taman Weru dan Taman Kedawung.
“Kami mendapatkan amanat sesuai dengan arahan dari Bawaslu yang meminta Satpol PP untuk bersama-sama menegakkan peraturan daerah,” ujar Wisma Wijaya, di sela kegiatan penertiban.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan sesuai Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 pasal 11 tentang Tertib Tempat dan Fasilitas Umum dan pasal 12 tentang Media Luar Ruang baik yang komersil maupun nonkomersil yang pemasangannya bukan pada tempatnya, yaitu taman kota.
Wisma menjelaskan, pada pasal 22 huruf C Perda Nomor 7/2015 disebutkan, pemasangan APK yang mengakibatkan matinya pohon di bahu jalan. Penegakkan Perda tersebut dilakukan sesuai fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum meskipun bukan APK.
“Kebetulan ini tahun politik, dimana PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71 menjelaskan soal tempat dimana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan (untuk pemasangan APK),” paparnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut dari surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang meminta Bawaslu melakukan penertiban APK di sekitar Taman Kota di Palimanan, Plered, dan Kedawung.
“Berkenaan dengan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan) maka kami merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban, karena ini kan sudah menggangu pekerjaan DLH melakukan perawatan taman,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, pemasangan APK di sejumlah taman yang merupakan ruang publik tersebut menyalahi Perda K3.
“Kegiatan penertiban ini nanti akan dilanjutkan pada masa tenang,” ungkapnya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Cirebon berinisiatif mengirimkan surat kepada Bawaslu terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah taman milik Pemkab Cirebon.
Kasi Kebersihan dan Pertamanan (DLH) Kabupaten Cirebon, Teguh Budiman, mengatakan, surat permohonan penertiban APK tersebut resmi dikirimkan ke Bawaslu pada tanggal 17 Januari kemarin.
“Kami sudah mengambil langkah atas inisiatif kami dengan berkirim surat ke Bawaslu pada 17 Januari untuk meminta dilakukan penertiban APK yang dipasang di taman,” kata Teguh Budiman.
Ratusan APK yang terpasang di sejumlah taman tersebut membuat pemandangan tak lagi cantik. Kondisi taman menjadi tidak selayaknya taman sebagaimana mestinya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.