SUARA CIREBON – Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 ini, pemerintah kembali mengeluarkan bantuan beras. Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ini akan diberikan kepada 280.613 warga miskin di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menjelaskan, anggaran bantuan beras ini bukan dari APBD Kabupaten Cirebon. Melainkan dari pusat, daerah sifatnya hanya sebagai penerima saja.
“Tidak memiliki kewenangan apapun. Penentuan Keluarga Penerima Manfaatnya (KPM)nya pun bukan berdasarkan data dari daerah. Melainkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK,” jelas Iyus kepada awak media, Senin, 5 Februari 2024.
Dikatakan Iyus, berdasarkan surat dari Bulog, jumlah KPM bantuan beras tahun 2024 di Kabupaten Cirebon sebanyak 280.613. Setiap KPM akan mendapatkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kg per bulan alokasi untuk jangka waktu 6 bulan, yaitu Januari hingga Juni 2024.
“Terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2024. Penyaluran Bantuan Pangan mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor O1/TS.03.01K/1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024,” katanya.
Kemudian, dikatakan Iyus, transporter pelaksana pendistribusian bantuan beras ini mulai dan gudang pelayanan Bulog sampai ke KPM adalah PT Pos. Transporter pelaksana akan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi pangan atau ketahanan pangan.
“Kemudian dengan aparat kewilayahan setempat serta dinas terkait. Agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan. Dan kita sudah berkoordinasi. Ini salah satunya,” terangnya.
Sesuai petunjuk teknis (Juknis), Iyus menerangkan, penyaluran bantuan beras ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM. Sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan serta menanggulangi kekurangan pangan dan gizi.
Kemudian, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen. Sasarannya adalah masyarakat miskin dan yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Penerima bantuan pangan ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. Sumber data Penerima Bantuan Pangan berasal dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK.
Kemudian lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana, dan atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.