SUARA CIREBON – Dugaan pembunuhan pada kasus kematian Raden Andante Khalif Pamudityo atau Dante (6 tahun), anak aktris Tamara Tyasmara menemukan titik terang.
Pasalnya polisi dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan, Tamara Tyasmara yang berinisial YA sebagai tersangka dan ditahan.
YA ditangkap Jumat tadi pagi, 9 Februari 2024, di kediamannya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tanpa ada perlawanan.
“Tadi pagi sekitar jam 9 hari Jumat, tanggal 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA. Saudara YA kekasih dari saudari Tamara. Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. YA sedang tidur, di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki pembantunya,” tutur kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya.
Ade Ary mengatakan kalau YA dijerat pasal berlapis, yaitu pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana.
“Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana, juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” sambungnya.
Hukuman penjara untuk kekasih Tamara Tyasmara, ibu kandung dari Dante yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang, cukup berat, yaitu 20 tahun penjara.
“Ya pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya tiga tahun enam bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun,” kata Ade Ary.
YA sekarang masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya. Para penyidik masih terus mendalami motif YA yang diduga menenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara.
Polisi mengungkap dugaan pembunuhan Dante dilihat dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian tenggelamnya Dante, Jakarta Timur.
Dalam rekaman CCTV, seperti disampaikan Polda Metro Jaya, terungkap fakta yang sangat mengejutkan.
Di CCTV, terlihat diduga pelaku YA, menenggelamkan Dante berkali-kali dengan sengaja sampai anak tersebut tidak bernyawa lagi.
Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo yang sering di panggil Dante meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu, 27 Januari 2024, pukul 18.00 WIB.
Dante meninggal karena tenggelam di kolam air Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.