SUARA CIREBON – Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kota Cirebon digelar besok, Sabtu, 24 Februari 2024. PSU ini dilaksanakan sesuai jenis pelanggaran. Bahkan, logistik surat suara di 5 TPS pun berbeda.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS), pada Sabtu 24 Februari 2024 besok.
Kelima TPS yang akan melaksanakan PSU itu dua di Kecamatan Kesambi yakni TPS 27 Karyamulya dan TPS 02 Kesambi serta tiga TPS di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan logistik untuk keperluan PSU di lima TPS tersebut. KPU juga telah memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lima TPS telah siap menggelar PSU.
Menurut Mardeko, logistik pada pelaksanaan PSU akan disiapkan berdasarkan skema kebutuhan masing-masing TPS. Skema kebutuhan logistik PSU tersebut, lanjut Mardeko, sesuai dengan jenis pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari lalu.
“Kita sudah siapkan skemanya, sesuai dengan kebutuhan di lima TPS, karena pelanggarannya berbeda,” kata Mardeko saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.
Skema yang sudah disiapkan KPU untuk pelaksanaan PSU yakni menyediakan surat suara berdasarkan pelanggaran di masing-masing TPS, seperti di TPS 27 Karyamulya yang akan dilakukan PSU adalah suara untuk Pilpres, DPD RI, DPR RI serta DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cirebon.
“Di TPS 27 Karyamulya ini laporan pelanggaran hasil kajian KPU yakni pemilih ‘siluman’ di TPS tersebut diberikan lima surat suara,” katanya.
Kemudian pelanggaran di TPS 02 Kesambi, ini tidak jauh beda dengan pelanggaran di TPS 27 Karyamulya, hanya saja di TPS 02 ini pemilih yang tidak terdaftar datang hanya diberikan surat suara untuk Pilpres, sehingga yang akan dipungut ulang adalah suara untuk Pilpres saja.
“Kalau di tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden, pemilih di tiga TPS ini diberikan empat surat suara, kecuali surat suara Pilpres,” katanya.
Terkait PSU yang harus dilaksanakan KPU Kota Cirebon, pihak Bawaslu setempat memberikan sejumlah catatan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, PSU merupakan hal yang sudah biasa terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, agar hal tersebut, tidak terulang kembali, pihaknya telah memberikan catatan yang harus diperhatikan KPU Kota Cirebon sampai KPPS yang akan menyelenggarakan PSU.
“Kami berikan beberapa catatan kepada KPU, cacatan harus diperhatikan, seperti kami meminta kepada KPU untuk lebih teliti dalam memeriksa dokumen pemilih, sehingga pemilih yang datang harus dipastikan membawa surat pemberitahuan dan KTP,” kata Devi, Kamis, 22 Februari 2024.
Catatan lainnya, Devi meminta kepada petugas yang di TPS dalam hal ini KPPS harus lebih teliti mengecek kesesuaian dokumen yang dibawa pemilih dengan kategori daftar pemilihnya.
“Apakah dia masuk dalam DPT, DPTb atau DPK. Jika tidak masuk dalam tiga kategori tesebut, maka jangan difasilitasi untuk memilih,” jelas Devi.
Kemudian Bawaslu juga meminta KPU memastikan tidak ada kegandaan surat suara, dan KPU di tingkat yang lebih atas diminta untuk memberikan bimtek kepada KPPS, untuk memastikan kembali pelaksanaan pungut hitung nanti sesuai prosedur.
“Kami sudah siapkan catatan untuk KPU, mohon itu dijadikan perhatian,” kata Devi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.