SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon memastikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RTRW Kota Cirebon belum dapat dibawa dalam rapat paripurna.
Padahal, Raperda RTRW Kota Cirebon ini telah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menegaskan, Raperda RTRW belum diagendakan untuk dibawa dalam rapat paripurna DPRD karena ada dua fokus pembahasan yang masih menjadi persoalan dan perdebatan di internal antara Pansus Raperda RTRW, tim asistensi dan dinas terkait.
Dua fokus pembahasan tersebut yakni, alih fungsi lahan tempat pemakaman umum (TPU) Kristen di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sunyaragi dan kawasan olahraga Stadion Bima.
“Soal Raperda RTRW akan dibahas kembali Senin (hari ini, 4 Maret 2024), di rapat internal dengan dinas terkait yakni Dinas PUTR,” kata Ruri, Kamis, 29 Februari 2024.
Ruri menepis tanggapan Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi yang mempertanyakan alasan pembahasan kembali Raperda RTRW.
Menurutnya, meski Raperda RTRW telah mendapat persetujuan dari Pemprov Jabar dan Kemendagri untuk disahkan dalam rapat peripurna DPR, namun harus kembali dibahas karena ternyada ada dua pasal di raperda itu yang dianggap tidak relevan.
“Permasalahan ini akan saya kembalikan lagi ke pansus, dengan posisi sudah semua ternyata ada klausul yang menjadi hambatan. Kita akan bahas lagi, masih ada waktu, semoga semuanya menyepakati,” tandasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menuturkan, Raperda RTRW seharusnya tidak lagi ada pembahasan.
“Sebenarnya sudah tidak ada lagi yang dibahas, karena sudah melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,” kata Agus, saat dikonfirmasi di sela kegiatan, Rabu, 28 Februari 2024.
Agus memastikan, pada Raperda RTRW itu wilayah TPU Kristen Sunyaragi masih menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Yang jadi masalahnya apa? Itukan masih RTH,” tegasnya.
Seperti diketahui, salah satu pasal dalam Raperda RTRW memuat alih fungsi pemakaman Kristen di Jalan Cipto Mangunkusumo menjadi tempat perdagangan dan jasa (mal). Alih fungsi laham pemakaman Kristen menjadi mal itu, menurut sejumlah fraksi di DPRD Kota Cirebon, tidak relevan.
Salah satu fraksi yang keras menentang alih fungsi laham pemakaman Kristen di Jalan Cipto menjadi tempat perdagangan dan jasa adalah Fraksi NasDem.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie yang juga anggota pansus Raperda RTRW menolak keras akan rencana relokasi TPU Kristen Sunyaragi.
“Landasan menolaknya, dengan merelokasi TPU sama saja tidak menghargai yang sudah dimakamkan. Paling menolak kalau ada urusan pergusuran makam, tidak mandang agama mau Islam atau non-Islam kalau pergusuran makam bukan solusi,” kata Andi saat dikonfirmasi.
Menurut Andi, wilayah tersebut termasuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Jika wilayah TPU itu dialihfungsikan, tentunya akan mengurangi RTH di Kota Cirebon.
“RTH di Kota Cirebon sudah kurang malah mau dikurangi, untuk itu kami minta pasal alih fungsi ini didrop dulu,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.