SUARA CIREBON – Usai Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai ancang-ancang persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada Serentak.
Pilkada Serentak akan diselenggarakan tahun ini juga setelah proses Pemilu 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota DPD dan Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 sebenarnya sudah dimulai sejak Januai 2024 lalu setelah Ketua KPU, Hasyim Asyari menandatangani Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak.
Berdasar PKPU Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang akan meliputi pemilihan gubernur (pilgub), peilihan bupati (pilbup) dan pemilihan walikota (pilwalkot).
Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah di seluruh Indonesia, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Berikut jadwal Pilkada Serentak 2024 berdasar PKPU Nomor 2 Tahun 2024 :
- Tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan pesyaratan dukungan paslon perseorangan
- Tanggal 24 – 26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran paslon
- Tanggal 27 – 29 Agustus 2024 : Pendaftaran paslon
- Tanggal 22 September 2024 : Penetapan paslon
- Tanggal 25 September – 23 November: Pelaksanaan kampanye 60 hari
- Tanggal 27 November 2024 : Pemungutan suara atau pencoblosan, Hari Rabu
- Tanggal 27 November – 16 Desember : Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara
Berdasar tahapan di atas, untuk pencoblosan atau pemugutan suara Pilkada Serentak 2024, ditetapkan tanggal 27 November 2024, jatuh pada hari Rabu.
Hal lain, ialah masa kampanye. Untuk tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024, durasinya cukup lama, mencapai 2 bulan atau 60 hari.
Tahapan kampanye ditentukan tanggal 25 September sampai 23 November 2024 dengan masa tenang selama tiga hari dari 24 sampai 26 November 2024.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.