SUARA CIREBON – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera memproses Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu dikemukakan, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Benget Saragih, saat menggelar audiensi dengan Bupati Cirebon, H Imron dan Ketua DPRD setempat, H M Luthfi, Rabu, 20 Maret 2024.
Seperti diketahui, sejauh ini Kabupaten Cirebon belum memiliki perda KTR. Pemkab Cirebon baru memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Benget Saragih, menjelaskan, urgensi Perda KTR sebagai landasan untuk memperkuat penyelenggaraan KTR di tingkat daerah. Pasalnya, lanjut Benget Saragih, penegakan KTR memerlukan ketegasan.
“Kita melihat prevalensi perokok anak semakin meningkat. Kita harus memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih,” kata Saragih.
Terlebih, imbuh Saragih, implementasi KTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana pemerintah daerah (Pemda) wajib mengimplementasikan KTR. Juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 Pasal 52 yang menyebut Pemda wajib menetapkan KTR.
Menanggapi desakan pihak Kemenkes, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah mengatakan, implementasi KTR sebetulnya sudah ada dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2016 tentang KTR. Hanya saja, ia mengakui, perdanya belum ada.
“Dari sisi kesiapan, sebenarnya kita sudah. Kan itu tadi, dari sisi regulasi kita sudah memiliki Perbup. Ini akan terus kita kejar. Targetnya bisa secepatnya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron mengakui sejauh ini, Pemkab Cirebon belum memiliki Perda KTR. Yang ada, baru Perbup KTR.
Menurutnya, di Jawa Barat masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki Perta KTR, salah satu di antaranya Kabupaten Cirebon.
“Kita memang belum mempunyai Perda KTR. Yang sudah ada, baru perbupnya saja,” kata Imron, ketika ditemui usai audiensi.
Sebenarnya, lanhjut Imron, Pemkab Cirebon sudah mengajukan untuk dibuatkan Perda KTR, pada tahun 2020 lalu. Namun, usulan tersebut tidak bisa dieksekusi, mengingat kondisi saat itu tidak memungkinkan.
“Waktu itu, kurang jalan. Mudah-mudahan, setelah ini bisa segera diproses menjadi Perda,” katanya. “Jadi naskahnya nanti akan direvisi. Kita targetkan agar bisa secepatnya. Mei harus sudah diserahkan ke DPRD, sehingga Oktober bisa disahkan,” imbuh Imron.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.