SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon tahun anggaran 2023.
LKPj ini disampaikan Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada DPRD Kota Cirebon dalam rapat paripurna yang digelar di griya sawala gedung DPRD setempat, Kamis, 21 Maret 2024.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menjelaskan, penyampaian LKPj tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 71 ayat 1.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan okeh pemerintah daerah,” kata Ruri.
Kemudian, sambung Ruri, dalam ayat 2 di pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya DPRD Kota Cirebon telah membentuk panitia khusus yang akan membahas lebih teknis materi LKPj 2023 tersebut, untuk kemudian dibuatkan rekomendasi yang akan disampaikan kembali kepada Pemkot Cirebon,” terangnya.
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyad mengatakan, LKPj ini untuk melaporkan jalannya Pemerintahan Daerah Kota Cirebon kepada DPRD sebagai representasi rakyat.
“Penyampaian LKPj 2023 ini dilakukan sebagai perwujudan struktur pemerintahan daerah yang utuh,” ujarnya.
Menurut Agus Mulyadi, LKPj ini merupakan laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atau progress report pada tahun anggaran yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2018-2023.
Di mana tahun anggaran 2023, merupakan tahun terakhir pelaksanaan jalannya pemerintahan daerah Kota Cirebon, yang mengacu pada RPJMD 2018-2023, dengan visi misi ‘Sehati Kita Wujudkan Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah’.
“LKPj ini merupakan laporan perkembangan atau progres report yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran berkenaan yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD,” terang Agus.
Mekanisme LKPJ ini, kata Agus, merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisa dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran berkenaan.
“Upaya tersebut tentunya dilandasi oleh prinsip kemitraan, kesetaraan, dan saling melengkapi dalam menerjemahkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kota Cirebon,” katanya.
Kemudian, hasil analisa dan evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa yang akan datang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.