SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H M Luthfi mengaku siap memprioritaskan dan memproses terwujudnya Peraturan Daerah Perda Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR.
Hal itu dikemukakan Luthfi, menanggapi sindiran yang disampiakan tim Kementerian Kesehatan saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Cirebon, beberapa hari lalu.
Dalam kujungan tersebut, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Saragih menyidir Kabupaten Cirebon yang belum memiliki Perda KTR.
Menurut Luthfi, berdasarkan keterangan pihak Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Cirebon tinggal mengajukan Raperda KTR kepada dewan. Pihaknya mengaku siap memasukan Raperda KTR kepada slot prioritas.
“Nantinya Propemperda yang sudah disahkan tinggal direvisi. Kemudian, langsung dimasukkan di slot prioritas. Kalau seandainya teman-teman eksekutifnya siap, tinggal diajukan saja,” kata Luthfi.
Luthfi memastikan, di DPRD tidak akan ada kendala. Terlbih ada kelonggaran, dimana tidak diperlukannya naskah akademik untuk Perda KTR tersebut.
“Katanya tidak perlu NA lagi. Bisa langsung diajukan Raperdanya,” tandasnya.
Terkait hal itu, Bupati Cirebon H Imron mengakui, Kabupaten Cirebon merupakan satu dari tiga daerah di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR.
Pihaknya meminta proses penyusunan dan pengesahan Perda KTR bisa dipercepat. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) KTR sudah ada sejak tahun 2020 lalu.
Ia menargetkan, pada Mei tahun 2024 ini Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.
“Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD,” ujar Imron.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera memproses Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu dikemukakan, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Benget Saragih, saat menggelar audiensi dengan Bupati Cirebon, H Imron dan Ketua DPRD setempat, H M Luthfi, Rabu, 20 Maret 2024.
Seperti diketahui, sejauh ini Kabupaten Cirebon belum memiliki perda KTR. Pemkab Cirebon baru memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Benget Saragih, menjelaskan, urgensi Perda KTR sebagai landasan untuk memperkuat penyelenggaraan KTR di tingkat daerah. Pasalnya, lanjut Benget Saragih, penegakan KTR memerlukan ketegasan.
“Kita melihat prevalensi perokok anak semakin meningkat. Kita harus memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih,” kata Saragih.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.