SUARA CIREBON – Crazy Rich PIK Helena Lim turut menjadi tersangka korupsi PT Timah. Dia ditahan bersama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Kabar mengejutkan datang dari Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim, wanita yang selalu berpenampilan glamour.
Helena Lim diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Pada Selasa 26 Maret 2024 Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan penetapan Helena Lim sebagai tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang terkumpul.
Helena Lim adalah manajer PT QSE, dirinya terlibat dalam pengadaan dana dan faisiltas melalui CSR. Wanita ini lebih dulu ditahan dan dijadikan tersangka dibanding Harvey Moeis, suami aktris cantik Sandra Dewi.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim bertugas untuk membantu mengelola kerjasama penyewa alat processing peleburan timah di wilayah iup PT Timah Tbk.
“Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” jelas Kuntadi.
Helena Lim juga membantu memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter. Dengan cara Helena Lim menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” lanjutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Helena Lim ditahan selam 20 hari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” sambung Kuntadi.
Helena Lim diduga melanggar ketentuan pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga hari sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 14 Tersangka terkait kasus Korupsi PT Timah Tbk yang mengakibatkan kerugian Negara Rp 271 Triliun.
Kerugian tersebut meliputi kerusakan lingkungan akibat pernambangan liar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.