SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan serentak tahun 2024, Selasa, 7 Mei 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut di antaranya, berupa surat dukungan dari masyarakat dengan dilampirkan bukti fotokopi e-KTP.
Menurut Mardeko, berdasarkan ketentuan UU Pilkada dijelaskan, syarat dukungan pasangan calon perseorangan ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetep (DPT) pemilu terakhir.
“Dalam ketentuan UU Pilkada dijelaskan, untuk DPT di bawah 500.000 orang, syarat dukungan pasangan calon perseorangan 8,5 persen. Kalau kami hitung, calon perseorangan perlu 21.543 lembar dukungan,” kata Mardeko.
Menurut Mardeko, KPU Kota Cirebon akan mulai menerima penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 8-12 Mei 2024.
“Setelah itu, akan diperiksa kelengkapan dokumen yang diberikan untuk memastikan persyaratannya sesuai. Ada proses verifikasi administrasi juga, apakah ada KTP yang double atau sejenisnya,” katanya.
Menurutnya, hal seperti itu sudah pernah dilakukan pada saat proses pencalonan DPD RI dan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024 lalu.
Ia menegaskan, semua dokumen persyaratan calon perseorangan wajib diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
“Jadi pas datang ke KPU itu tidak sepenuhnya bawa berkas-berkas yang dipersyaratkan,” katanya
Mardeko mengatakan, sepanjang sejarah Pilkada di Kota Cirebon belum pernah ada calon dari perseorangan atau jalur independen. “Sepertinya tahun ini akan ada yang maju di jalur perseorangan, ini bisa jadi sejarah pertama kali,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.