SUARA CIREBON – Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Cirebon menggelar Implementasi Penguatan Kapabilitas SPI Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pada kampus setempat, Senin, 13 Mei 2024.
Acara yang digelar di auditorium Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Cirebon ini dihadiri rektor, wakil rektor, hingga perwakilan berbagai unit di lingkungan kampus setempat.
Tidak hanya itu, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang dipimpin Mochamad Fajar Ilham dengan didampingi Mia Rahmiawati dan Nisa Hertina pun turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala SPI IAIN Cirebon, Budi Affandi SAg MPdI dalam laporannya menjelaskan, penguatan kapabilitas SPI ini merupakan langkah strategis untuk mendukung visi IAIN Cirebon untuk menjadi kampus yang inovatif.
“Terutama dalam menyongsong era Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC),” katanya.
Sementara, Rektor IAIN Cirebon, Prof Dr H Aan Jaelani MAg dalam sambutannya mengatakan, penguatan peran dan fungsi SPI di kampus yang dipimpinnya ini sangat penting, salah satunya dalam menyongsong UINSSC.
Bahkan, Prof Aan mengungkapkan, dalam perjanjian kinerja rektor pun terdapat 6 program yang salah satunya menyangkut penguatan kinerja SPI.
Keenam program tersebut, Prof Aan memaparkan, yaitu pakta integritas, seperti internasionalisasi kampus, penguatan ekosistem kampus, penguatan peran SPI, akreditasi program studi, moderasi beragama, dan implementasi penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dari 6 program tersebut, sambung Prof Aan, pihaknya telah menyusun sistem kerja yang terprogram dan bertahap, seperti timeline dan output dari program tersebut.
“Adanya penguatan SPI, kita berharap berdampak kepada kampus, yang akan melakukan percepatan-percepatan target kinerja yang diperjanjikan, seperti halnya percepatan layanan digital pada masing-masing unit guna mendukung menuju kampus berbasis digital (siber),” ujarnya.
Ketua Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Mochamad Fajar Ilham menjelaskan, penguatan kapabilitas SPI ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan peran, fungsi, dan wewenang pada SPI sebagai unit pengawas non-akademik pada PTKN.
Fajar memaparkan, langkah-langkah kerja SPI yang mencakup pemetaan pada PTKN, pengumpulan perangkat atau dokumen pendukung, penilaian SPI dalam aspek kelembagaan, SDM, dan kualitas pengawasan, serta memberikan pertimbangan dalam perbaikan strategi penguatan kapabilitas SPI.
Bahkan, menurut dia, dukungan dari Ditjen Pendis Kementerian Agama RI juga dianggap penting dalam menjalankan proses penguatan ini.
“Dengan demikian, diharapkan tata kelola PTKN dapat menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Tidak hanya itu, dengan adanya program penguatan kapabilitas SPI ini, Fajar juga berharap, IAIN Cirebon dapat mempercepat target kinerja, termasuk dalam penerapan layanan digital yang mendukung transformasi menjadi kampus berbasis digital (siber).
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi di Indonesia,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.