SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon mengajak pihak eksekutif duduk bersama untuk meninjau ulang kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.
Hal itu menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB dengan besaran 100 hingga 1000 persen.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, mengatakan, ada tiga poin yang akan dibahas DPRD bersama Pj Wali Kota Cirebon dan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang keberatan atas kenaikan tagihan PBB tahun buku 2024 tersebut.
“Pertama, merevisi Peraturan Walikota (Perwali) yang menjadi acuan teknis mengenai penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2024. Kedua, mengevaluasi Keputusan Wali Kota Cirebon terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru yang menjadi dasar pengenaan besaran tagihan PBB tahun 2024 kepada para wajib,” kata Ruri, Kamis, 16 Mei 2024.
Pembahasan ketiga, lanjut Ruri, perubahan postur APBD 2024. Karena, menurut Ruri, seiring dengan dilakukannya revisi terhadap tagihan PBB tahun 2024, tentu akan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah yang bersumber dari PBB.
“Jadi, kami rasa tidak sampai mengubah atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karena Perda PDRD itu tidak mengatur spesifik PBB saja, tapi ada sembilan jenis pajak dan tiga jenis retribusi daerah yang diatur di Perda ini, yang menjadi payung hukum Pemkot untuk menghimpun PAD,” ujarnya.
Ruri menjelaskan, revisi Perwali perlu dilakukan karena mengatur secara teknis tata cara penghimpunan PBB tahun buku 2024.
Kemudian, terkait penetapan NJOP terbaru yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota, juga perlu direvisi besarannya.
“Sehingga, jika NJOP diturunkan hal ini akan berpengaruh pada besaran tarif PBB yang ditetapkan terhadap suatu objek pajak,” katanya.
Sedangkan, terkait dengan penyesuaian APBD 2024, perlu dilakukan penajaman-penajaman yang disepakati bersama.
“Apakah dengan menurunkan target PAD dari sektor PBB atau me-refocusing rencana belanja daerah yang sudah diplot dalam APBD 2024? Atau, apakah kebijakan ini bakal dilakukan dengan solusi lain, seperti mensubstitusinya dengan menggenjot potensi PAD lain yang masih bisa ditingkatkan?” tuturnya.
Tentu, lanjut Ruri, bukan PAD dari sektor pajak dan retribusi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Rencananya, pembahasan ini akan kita lakukan Senin depan. Kita mohon waktu, karena tadinya mau dibahas minggu ini, tapi Pak Pj Walikota, Pj Sekda, dan Kepala BPKPD sedang bertugas luar kota sampai besok (hari ini, red) atau Jumat,” imbuhnya.
Yang jelas, tambah Ruri, keputusan apa yang nanti akan diambil dalam mewujudkan keinginan masyarakat yang keberatan dengan tagihan PBB 2024 ini harus disepakati bersama DPRD, sebagai solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.