Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pengedar Sabu-sabu di Cirebon Dibekuk Polisi

by Islahuddin
Senin, 27 Mei 2024
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Pengedar Sabu-sabu di Cirebon Dibekuk Polisi

Tersangka pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolresta Cirebon.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar sabu-sabu pada Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB. 

Kali ini, pengedar sabu-sabu yang diamankan merupakan warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, DR (42). Tersangka DR diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan itu tercatat sebagai warga dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp 380 ribu, 17 paket sabu-sabu dengan total berat 3,85 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya.

Ia mengatakan, saat DR ditangkap di wilayah Kecamatan Susukan, petugas menemukan paket sabu-sabu di saku celananya.

“Saat ditangkap, ditemukan paket sabu-sabu di saku celananya. Sehingga pelaku langsung diamankan berikut barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sumarni, Jumat, 24 Mei 2024.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, DR mengaku berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, DR juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah Subang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin, FH (21). Tersangka asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon itu diamankan di wilayah setempat saat sedang mengedarkan OKT.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin tersebut diamankan di wilayah Susukan. FH ditangkap petugas saat sedang mengedarkan OKT di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 146 butir OKT jenis Tramadol dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 607 ribu.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan FH berupa 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 607 ribu, gunting, handphone, dan lainnya,” ujar Sumarni, Kamis, 23 Mei 2024.

Ia mengatakan, saat itu FH kedapatan tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut. 

FH kini diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, FH mengakui OKT tersebut miliknya. FH juga mengaku sudah biasa mengedarkan OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. 

Kepada petugas, FH mengakui mendapatkan OKT dari seseorang yang berasal dari Indramayu. Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika menemukan dan melihat terjadinya tindak kejahatan termasuk peredaran gelap narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat FH dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonKabupaten CirebonNarkobaPolisiPolresta CirebonSabu-sabu

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version