SUARA CIREBON – Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar sabu-sabu pada Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB.
Kali ini, pengedar sabu-sabu yang diamankan merupakan warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, DR (42). Tersangka DR diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan itu tercatat sebagai warga dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp 380 ribu, 17 paket sabu-sabu dengan total berat 3,85 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya.
Ia mengatakan, saat DR ditangkap di wilayah Kecamatan Susukan, petugas menemukan paket sabu-sabu di saku celananya.
“Saat ditangkap, ditemukan paket sabu-sabu di saku celananya. Sehingga pelaku langsung diamankan berikut barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sumarni, Jumat, 24 Mei 2024.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, DR mengaku berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, DR juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah Subang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin, FH (21). Tersangka asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon itu diamankan di wilayah setempat saat sedang mengedarkan OKT.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin tersebut diamankan di wilayah Susukan. FH ditangkap petugas saat sedang mengedarkan OKT di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 146 butir OKT jenis Tramadol dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 607 ribu.
“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan FH berupa 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 607 ribu, gunting, handphone, dan lainnya,” ujar Sumarni, Kamis, 23 Mei 2024.
Ia mengatakan, saat itu FH kedapatan tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut.
FH kini diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, FH mengakui OKT tersebut miliknya. FH juga mengaku sudah biasa mengedarkan OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepada petugas, FH mengakui mendapatkan OKT dari seseorang yang berasal dari Indramayu. Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika menemukan dan melihat terjadinya tindak kejahatan termasuk peredaran gelap narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat FH dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.