SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil tindakan tegas terkait menjamurnya toko modern yang berdiri tepat di depan pasar tradisional.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati Kalamullah, menilai, keberadaan ritel modern yang beririsan langsung pasar tradisional mengancam keberlangsungan para pedagang pasar dan pelaku UMKM lokal.
”Kami berharap Pemerintah Kota Cirebon bisa mengeluarkan tindakan tegas terkait dengan pendirian toko modern yang beririsan dengan pasar. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat terdahulu,” ujar Handarujati, saat rapat koordinasi dengan Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, DKPPP, DKUKMPP, Plt Dirut Perumda Pasar Berintan dan Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Kamis, 18 Juni 2026.
Pria yang akrab disapa Andru ini mengingatkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) sebenarnya telah mengeluarkan surat imbauan saat instansi tersebut masih dipimpin oleh Iing Daiman. Dalam imbauan tersebut, ditegaskan bahwa pendirian toko modern tidak boleh berada dalam radius kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
”Aturan ini sebagai langkah pemerintah kota untuk melindungi para pedagang pasar. Kami menyadari betul bahwa dukungan pemerintah kota terkait pengembangan pasar tradisional saat ini masih kurang,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindakan nyata, DPRD merekomendasikan agar Pemkot Cirebon menahan atau tidak mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi toko modern yang melanggar batas jarak tersebut. Menurutnya, toko modern tidak boleh beroperasi jika seluruh perizinannya belum lengkap.
Dalam kesempatan itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, berharap adanya langkah nyata dari pihak legislatif maupun eksekutif untuk mengatasi kekhawatiran para pedagang pasar terkait maraknya pertumbuhan ritel modern di Kota Cirebon.
Romy menegaskan, pihaknya sama sekali tidak anti terhadap investasi. Namun, ia meminta agar mekanisme jarak antara ritel modern dan pasar tradisional diatur dengan tegas.
“Imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cirebon harus memiliki kekuatan dan menjadi maruah bagi jajaran pemerintahan, jangan Cuma sekadar imbauan formalitas saja,” tegas Romy.
Terkait sistem perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS), Romy menyatakan, izin tersebut baru akan terbit setelah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selesai dan keluar.
“Kearifan lokal untuk melindungi pedagang pasar justru dikunci pada proses tersebut. Jika Amdal dan PBG tidak diterbitkan, maka izin OSS secara otomatis tidak akan bisa berlanjut,” kata Romy.
Romy pun mengetuk niat dan komitmen dari pihak eksekutif serta dinas-dinas terkait untuk mengamankan regulasi ini. Hal ini penting demi melindungi para pedagang pasar yang menjadi bagian dari ekosistem pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon yang sudah bertahan selama berpuluh-puluh tahun.
“Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, jumlah ritel modern di wilayah kini telah mencapai sekitar 130 toko. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan komitmen awal pada masa Wali Kota terdahulu yang membatasi jumlah ritel modern di angka 80 toko,” katanya.
Melihat kondisi saat ini, di mana beberapa ritel modern sudah terlanjur beroperasi dalam jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional, APPSI meminta agar hal tersebut tidak diulangi lagi di kemudian hari.
“Pembatasan dan penataan jarak yang tegas dinilai sangat krusial guna menghindari potensi konflik sosial dan ekonomi dengan para pedagang pasar yang sudah ada sejak lama,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















