SUARA CIREBON – Penangkapan Pegi Setiawan ternyata sampai ke Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
Sejumlah pengacara Pegi Setiawan, Selasa 4 Juni 2024, mendatangi gedung DPR RI dan mengadu kie Komisi III.
Pengacara Pegi Setiawan juga mendesak agar Komisi III memanggil Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Keterangan dari Kapolri Listyo Sigit sangat diperlukan untuk memberi penjelasan penanganan kasus kematian Vina dan Eki sejak dari awal.
“Kita ingin secara keseluruhan dibuka. Dari awal penanganan kasus kematian Vina dan Eki sampai ke penangapan Pegi Setiawan,” tutur Mayjen Purn. Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi datang bersama sejumlah pengacara Pegi Setiawan lainnya. Ia mengadukan dugaan pelanggaran HAM, profesionalisme penyidik hingga penanganan kasus kematian Vina dan Eki yang penuh kejanggalan.
“Saya mantan Oditur Militer. Banyak menangani kasus-kasus militer. Saya merasa terpanggil untuk mendampingi Pegi Setiawan, sebab ada nuansa dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki,” tuturnya.
Marwan dan sejumlah pengacara bertemu pimpinan Komisi III DPR RI. Kedatangannya semata-mata karena kasus ini banyak kejanggalan, sehingga perlu ada upaya non litigasi dengan mengadu ke Komisi III DPR RI.
Marwan mengaku sudah membaca amar putusan kasus kematian Vina dan Eki yang penuh kejanggalan. Banyak cerita di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak berkesusaian.
“Terbaru ialah penghilangan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Dani dan Andi. Padahal dalam amar putusan, peran Andi dan Dani sangat besar dalam kematian Vina dan Eki,” tutur Marwan.
Marwan juga mengaku sudah banyak bicara dengan keluarga Pegi Setiawan seperti Kartini, ibu kandungnya.
“Ibunya mengaku tidak pernah mendengar Pegi bicara soal Vina dan Eki. Juga keluarga lainnya seperti adik-adiknya,” tutur Marwan.
Hal ini merupakan kejanggalan. Sebab Pegi Setiawan itu dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.
“Bagaimana mungkin orang yang tidak kenal bisa melakukan pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana pasti mengenal betul korbannya,” tutur Marwan.
Marwan menjelaskan kedatangan ke Komisi III DPR RI bukan meminta agar dewan melakukan interverensi terhadap penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
“Kami lebih mendesak agar Pak Kapolri menyampaikan tanggung jawab publik terkait penanganan kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada jajarannya,” tutur Marwan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.