SUARA CIREBON – Ratusan warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, menolak besaran angka kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang dinilai di luar batas kewajaran, Kamis, 6 Juni 2024.
Massa yang mayoritas mengenakan kaos dan baju putih tersebut, membentangkan spanduk berisi sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Salah satu di antaranya, meminta Pemerintah Kota Cirebon membatalkan Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Cirebon tentang kenaikan PBB tahun 2024 yang terkesan ugal-ugalan.
Perwakilan pengunjuk rasa, Hetta Mahendrati Latumeten mengatakan, keputusan Pj Wali Kota Cirebon menetapkan besaran PBB dengan patokan Nilai Jual Objek Pajak yang telah dinaikkan, menyebabkan kenaikan PBB 100 hingga 1000 persen dari tahun sebelumnya.
“Kami menolak SK Pj Walikota tentang PBB 2024 yang kami anggap mereka ugal-ugalan. Karena kenaikannya bukan dianggap kenaikan, itu mengganti nilai NJOP bukan menaikkan,” ujar Hetta di sela aksi.
Hetta menegaskan, sesuai dengan petisi yang telah disampaikan pada aksi demonstrasi sebelumnya, para pengunjuk rasa mewakili masyarakat Kota Cirebon menuntut SK Pj Wali Kota Cirebon tentang PBB tahun 2024 dibatalkan dan diganti dengan SK baru yang nilainya lebih realistis.
“Kami tidak menganjurkan untuk menolak pembayaran PBB kepada masyarakat, tetapi kami hanya mengikuti petisi dimana kami meminta kepada masyarakat untuk menunda pembayaran PBB hingga SK baru terbit,” katanya.
Menurut Hetta, aksi massa kembali dilakukan karena Pemerintah Kota Cirebon abai terhadap tuntutan masyarakat yang telah disampaikan pada tanggal 7 Mei 2024 saat hearing dengan DPRD. Bahkan, lanjut Hetta, Pemerintah Kota Cirebon semakin menggencarkan iklan pembayaran PBB dengan mengiming-imingi diskon.
“Kami tidak mendapatkan kepastian kapan akan dipenuhi tuntutan dari masyarakat yang telah tertuang dalam petisi Kota Cirebon Bersama dengan Pemerintah Kota Cirebon. Dan kami anggap tidak ada sedikitpun rasa ingin mengabulkan tuntutan kami,” tegasnya.
Dengan adanya diskon PBB, menurut Hetta, masyarakat dianggap setuju dengan SK Pj Wali Kota Cirebon tentang PBB tahun 2024.
“Kami menganggap (diskon, red) itu pembodohan kepada masyrakat. Karena, belum tentu tahun depan akan mendapatkan diskon kembali. Jadi kami tegaskan lagi untuk membatalkan SK Pj Wali Kota Cirebon,” tandasnya.
Seorang pengunjuk rasa lain, Surya Pranata mengungkapkan, akibat SK Pj Wali Kota Cirebon tentang PBB tahun 2024 tersebut, besar tagihan PBB-nya melonjak sangat tidak wajab.
“Tahun 2023 lalu saya membayar PBB sebesar Rp6,2 juta. Tapi di tahun 2024 ini, saya mendapat tagihan PBB hingga Rp65 juta. Ini sangat tidak wajar dan memberatkan,” kata Surya.
Ia menyebut, iming-iming diskon yang didengungkan Pemerintah Kota Cirebon bersifat pembodohan, karena dasar perhitungannya yang tidak jelas. “Belum lagi diskon itu kan ada masanya. Oke lah tahun ini ada diskon, tapi tahun depan dan tahun-tahun berikutnya siapa yang bisa menjamin,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.