SUARA CIREBON – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merasa menyesal karena program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditolak dan membuat masyarakat marah.
Program tersebut mendapat kritikan dari para buruh dan pengusaha. Kritikan disampaikan pada Selasa 28 Mei 2024 oleh Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno.
Sunarno mengatakan pihaknya tidak pernah diajak dialog tentang ada program Tapera.
“Sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Sunarya sangatlah terburu-buru dan pemotongan gaji saat ini sudah besar.
Potongan yang sudah dilakukan diantaranya BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain.
Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga jika upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400 ribu per bulan.
Pada Kamis 6 Juni 2024, menanggapi hal tersebut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono buka suara dan merasa menyesal atas kritik dan kemarahan masyarakat.
“Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul,” katanya Basuki.
Basuki mengatakan tidak keberatan kalau program tersebut diundur asalkan pengunduran tersebut di sampaikan oleh DPR sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Jadi kalau ada usulan DPR misialnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut,” lanjutnya.
Program Tapera dilaksanakan pemerintah dengan dasar hukum UU Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu.
“Sebetulnya dari 2016 UU nya, Ibu Menkeu memupuk dulu kredibilitasnya. ini malah kepercayaan…. Sehingga kita undur sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” sambungnya.
Tapera merupakan perpanjang dari program yang sebelumnya dikhususkan untuk Pegawai Negri Sipil (PNS).
Kebijakan ini diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan di mana 9,9 juta masyarakat disebut belum memiliki rumah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.