SUARA CIREBON – Kesaksian Pak RT dan anaknya, Kahfi menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memvonis penjara seumur hidup para terdakwa kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Kahfi memiliki nama lengkap Mohammad Nurdhatul Kahfi. Ia merupakan anak dari sosok yang disebut Pak RT, Abdul Pasren, Ketua Rukun Tetangga atau RT 02 RW 10, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kahfi menurut keterangan para saksi lain, tidak pernah hadir dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eki pada tahun akhir tahun 2016 sampai awal 2017.
Hanya Abdul Pasren atau Pak RT yang hadir. Meski tidak hadir, namun kesaksian Kahfi sempat dibacakan dalam putusan hakim atas kematian Vina dan Eki yang disebut sebagai pembunuhan berencana.
Dari kesaksian Kahfi yang secara tertulis, memang sangat berbeda dengan pengakuan para saksi lain, termasuk para terpidana.
Kesaksian Kahfi bahkan menyimpan cerita tersendiri. Intinya, dia tidak mengakui kalau Sabtu malam 27 Agustus 2016 tidur bareng dengan teman-teman, termasuk para terpidana, di rumah kontrakannya yang kosong.
Dalam kesaksiannya, Kahfi bahkan mengaku pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, bersama teman-temannya, termasuk terpidana sempat ikut nongkrong.
Kahfi mengaku hanya minum ciu satu gelas. Lalu pulang bermain play station dengan keponakannya pukul 21.00 WIB. Ia membantah Sabtu malam itu tidur bersama teman-temannya di rumah kontrakannya.
Berikut kesaksian Kahfi yang tertulis dan sempat dibacakan di dalam amar putusan atas kasus kematian Vina dan Eki yang oleh majelis disebut sebagai pembunuhan berencana.
Dalam putusan hakim, Kahfi masuk saksi nomor 12. Di bawah sumpah memberikan keterangannya sebagai berikut:
– Bahwa saksi diperiksa di kantor polisi 2 (dua) kali;
– Bahwa yang pertama tanggal 3 September 2016 yang kedua pada tanggal 17 Oktober 2016 saksi diperiksa lagi di kepolisian dan merubah berita acara sebelumnya karena saksi merasa keterangan yang pertama harus diperbaiki karena saat itu saksi baru pulang kerja sehingga masih terasa lelah dan karena pada pemeriksaan yang pertama saksi didatangi oleh bapak dari Terdakwa Hadi dan mengharapkan saksi menerangkan seperti itu sebagai bentuk solidaritas;
– Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Eka Sandy, Terdakwa Sudirman, Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim dan saksi tidak kenal dengan Saksi Rifaldi Alias Ucil;
– Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.00 Wib saksi bertemu dengan Sdr. Okta dan Terdakwa Hadi di depan SMPN 11;
– Bahwa di depan SMPN 11 ada tempat pencucian motor dan kondisinya penerangannya cukup terang;
– Bahwa kemudian Terdakwa Hadi menyuruh saksi membeli minuman keras jenis ciu lalu saksi bersama Sdr. Okta dengan sepeda motor saksi membeli minuman keras jenis ciu di daerah Kriyan:
– Bahwa sekitar jam 20.00 Wib saksi dan Sdr.Okta kembali dan bertemu Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Eka Sandy, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Sudirman, Sdr. Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim, Sdr. Udin, Sdr. Oji dan Sdr. Andry di depan warung Ibu Nining;
– Bahwa kemudian minuman keras jenis ciu dicampur fanta lalu diminum bersama sama kecuali Terdakwa Sudirman kemudian Terdakwa Sudirman pulang dan setelah minum saksi tidur di teras Ibu Nani;
– Bahwa saksi minum hanya segelas saja sementara Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Eka Sandy, Terdakwa Supriyanto dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim minum sampai mabuk karena saksi melihat mata mereka memerah;
– Bahwa selama saksi dan Para Terdakwa duduk di depan warung Ibu Nining yang sudah tutup tidak ada teguran dari Ibu Nining;
– Bahwa saksi melihat di warung Ibu Nining ada beberapa sepeda motor yang terparkir yaitu Sepeda Motor Supra, Sepeda Motor VIXION dan lainnya ada 4 (empat) sepeda motor;
– Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah sekitar + jam 21.00 Wib yang berjarak sekitar 50 meter dari warung Ibu Nining dan Bapak saksi yaitu Saksi Abdul Pasren masih terjaga lalu saksi bermain Play Station bersama keponakan;
– Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekitar jam 08.00 Wib saksi bangun tidur dan sekitar jam 10.00 Wib saat sudah berada di tempat kerja saksi mendengar dari teman ada kejadian laka lantas;
– Bahwa hari dan tanggal tersebut dirumah saksi diadakan pengajian dan tidak ada diantara Para Terdakwa yang mengantarkan gorengan ke rumah saksi untuk pengajian dan saksi juga tidak ada mencuci motor bersama dengan Terdakwa Supriyanto;Halaman 55 dari 144 Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Cbn
– Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2016 sekitar jam 16.00 Wib saksi mengetahui ketika Para Terdakwa duduk – duduk di depan SMPN 11 lalu di amankan oleh kepolisian karena saksi ikut membantu pihak kepolisian membawa motor salah satu Terdakwa dan setelah sampai di kantor polisi saksi pulang dan di beri ongkos;
– Bahwa sepengetahuan saksi motor Terdakwa Hadi merknya Yamaha vixion dan Terdakwa Supriyanto merknya Honda Supra;
– Bahwa saksi tidak pernah mengajak Para Terdakwa tidur dirumah saksi pada malam kejadian;
– Bahwa pada malam kejadian saksi tidak meihat salah satu dari Para Terdakwa yang memakai tensoplas (plester) di wajahnya;
– Bahwa saksi tidak pernah diperlihatkan SMS oleh Terdakwa Sudirman mengenai ajakan untuk melakukan pengeroyokan;
– Bahwa bapak saksi pernah cerita kepada saksi yaitu Saksi Abdul Pasren kalau keluarga Para Terdakwa mendatangi bapak saksi sehubungan dengan adanya kejadian tanggal 27 Agustus 2016 di depan SMPN 11 yang di duga melibatkan Para Terdakwa;
– Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan keberatan dan keterangannya tidak benar;
Demikian keterangan Kahfi dalam persidangan yang hanya tertulis dan sempat dibacakan sebagai bagian dalam amar putusan hakim.
Perbedaan yang mengemuka, saksi mengaku tidak tidur di rumahnya bersama para terpidana dan saksi-saksi lain pada Sabtu malam 27 Agustus 2024, malam dimana Vina dan Eki diketemukan tergeletak di fly over Kepompongan.
Kahfi, dalam kesaksian tertulis juga menyebutkan bahwa saat mereka nongkrong di dekat warung Bu Nining, tidak pernah mendapat teguran dari pemilik warung tersebut (Bu Nining).
Kesaksian Kahfi ini menjadi dasar dari para hakim untuk memvonis penjara seumur hidup kepada 7 terdakwa, 1 orang penjara 8 tahun.
Karena kesaksian Kahfi dan ayahnya, Pak RT (Abdul Pasren), tujuh teman-teman Kahfi, menderita seumur hidup dalam tahanan, termasuk Rivaldi, warga yang tidak pernah dikenal oleh terpidana lainnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.