SUARA CIREBON – Masyarakat mungkin dibuat penasaran dengan bunyi putusan hakim Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon yang memvonis tujuh terpidana dengan hukuman seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Jika melihat putusan majelis hakim, terlihat bagaimana alur cerita proses kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
Alur ceritanya sangat detil. Bahkan sampai disebutkan jumlah berapa kali masing-masing pelaku memukul korban Eki dan Vina.
Dalam amar putusan ini, jika memang benar-benar terjadi, terlepas dari kontroversinya sekarang ini, memang sangat sadis.
Para pelaku, terlihat semuanya berdarah dingin. Tanpa belas kasihan kepada korban Eki dan Vina.
Dalam amar putusan ini, juga terlihat dimana Eki mengalami tusukan samurai panjang dan pendek, dan siapa pelaku yang menusuknya.
Begitu juga soal ruda paksa atau pemerkosaan terhadap Vina. Dalam cerita ini, terlihat bagaimana Vina dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku.
Putusan sidang kasus kematian Vina dan Eki, seperti dikutip di bawah ini bernomor 4/Pid.B/2017/PN Crb.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat, 26 Mei 2017. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suharno, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Lis Susilowati, SH, MH dan Ria Helpina SH dengan panitera pengganti, Leman SH.
Berikut alur cerita kasus kematian Vina dan Eki yang oleh majelis hakim diputuskan sebagai pembunuhan berencana.
– Terdakwa bersama kawan-kawannya sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem Kota Cirebon mau mencari kelompok geng motor XTC,
– Pada sekitar jam 21.00 Wib korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA (EKI) yang sedang membonceng VINA memakai jaket bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh LIGA AKBAR CAHYANA alias GAGA AWOD yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam sehabis main di Taman Kota Cirebon
– Melintas di depan SMPN 11 Jl. Perjuangan dari arah utara menuju kearah Sumber, lalu saat itu juga para terdakwa EKO RAMADHANI alias KOPLAK, RIVALDI ADITYA WARDANA alias alias ANDIKA, SAKA TATAL, ANDI, DANI dan EGI alias PERONG langsung melempari korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan VINA dengan menggunakan batu dan mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh EKI
– Namun EKI dan VINA dapat melarikan diri. Selanjutnya para terdakwa, EKO RAMADANI, RIVALDI, ANDI, DANI, PEGI PERONG dan SAKA TATAL dengan mengendarai sepeda Motor mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh EKI dan VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya,
– Lalu setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor EKI dan VINA dipepet oleh Sepeda motor EKO RAMADANI dan memukul Eki menggunakan bambu mengenai helm kepala EKI, namun EKI berhasil memacu sepeda motornya
– Menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon dan para terdakwa terus mengejar EKI dan VINAa dengan mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor. Antara lain SAKA TATAL berboncengan dengan EKA SANDI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, SUDIRMAN berboncengan dengan DANI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, SUPRIANTO berboncengan dengan JAYA mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio warna merah biru,
– HADI SAPUTRA mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, EKO RAMADHANI mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam,
– RIVALDI berboncengan dengan PEGI PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon;
– Setelah tiba di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon, sepeda motor EKI yang berboncengan dengan VINA langsung dipepet sepeda motor EKO RAMADHANI. Kemudian EKO RAMADHANI menendang sepeda motor yang dikendarai oleh EKI hingga terjatuh
– Setelah itu EKO RAMADHANI memukul dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kanan EKI dan mengenai punggung sebelah kanan EKI
– Kemudian SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian kanan EKI sebanyak (satu) kali. Selanjutnya ANDI memukul EKI dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri,
– HADI SAPUTRA memukul korban dengan tangan kosong mengenai dada EKI sebanyak 1 (satu) kali, EKA SANDI memukul EKI di bagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak 2 (dua) kali. JAYA memukul EKI dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka,
– SUPRIANTO memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian dada EKI. SUDIRMAN memukul EKI dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai muka, DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang sebelah kanan,
– RIVALDI memukul EKI dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan batu pada bagian kepala EKI. PEGI PERONG memukul EKI dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh EKI, sehingga EKI menjadi tidak berdaya,
– Sementara itu VINA dipukul oleh HADI SAPUTRA menggunakan bambu ukuran 50 Cm mengenai pundak. PEGI PERONG dan DANI memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh korban VINA,
– Selanjutnya EKI oleh RIVALDI dan PEGI PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban VINA, dibonceng EKO RAMADHANI, sedangkan sepeda motor EKI dibawa DANI yang diikuti oleh saksi SAKA TATAL dan para Terdakwa lainnya menuju ke lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;
– Setelah sampai di lokasi lahan kosong di belakang bangunan Showroom mobil Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga EKI kembali dipukuli oleh HADI SAPUTRA dengan tangan kosong dibagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali,
– EKA SANDI memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai pundak, JAYA memukul dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, SUPRIYANTO memukul dengan tangan kosong mengenai muka sebanyak 2 (dua) kali, SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali mengenai kepala dan wajah,
– RIVALDI memukul dengan menggunakan kayu bambu dibagian leher sebelah kiri, EKO RAMADHANI memukul dibagian kepala dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pundak kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, ANDI memukul di bagian muka, dan SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali,
– Setelah itu RIVALDI menusuk dada sebelah kanan EKI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu kebagian kepala EKI sebanyak 1 (satu) kali,
– Selanjutnya PEGI PERONG memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh EKI, dan DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek ke bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya EKI meninggal dunia ditempat,
– Sementara VINA dipukul dengan tangan kosong oleh RIVALDI mengenai bagian pipi sebelah kanan, kemudian PEGI PERONG memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah, ANDI memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang sehingga VINA tidak sadar,
– Dalam keadaan VINA tidak sadar kemudian diangkat oleh RIVALDI, ANDI dan PEGI PERONG ke dekat EKI. Lalu dalam keadaan terlentang VINA oleh ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya,
– Kemudian disetubuhi secara bergantian oleh EKO RAMADHANI, DANI, HADI SAPUTRA, SUDIRMAN, SUPRIYANTO, EKA SANDY, JAYA dan RIVALDI ADITYA. Sedangkan PEGI PERONG mencium dan memegang payudara VINA.
– Setelah itu RIVALDI menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang VINA dan ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan VINA,
– Setelah itu RIVALDI dan ANDI membawa EKI dan VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan cara EKI dibawa dengan diapit oleh DANI dan ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik EKI
– Kemudian VINA setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh PEGI PERONG dan RIVALDI dengan menggunakan sepeda motor milik PEGI PERONG. Sedangkan EKO RAMADHANI mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri.
– Sesampainya di Fly Over kemudian DANI, ANDI, RIVALDI PEGI PERONG dan EKO RAMADHANI meninggalkan EKI dan VINA
– Posisi EKI telungkup di pembatas tengah jalan dan VINA dengan posisi terlentang di pembatas tengah jalan. Sepeda motor milik EKI disimpan dipembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa EKI dan VINA.
Demikian alur cerita kasus kematian vina dan Eki seperti tertuang dalam putusan majelis hakim PN Kota Cirebon.***
Disclaimer : Untuk bunyi putusan majelis hakim PN Kota Cirebon, ada editing dan penyesuaian. Misalnya kata terdakwa, korban, saksi, sdr, als dihapus. Editing dan penyesuaian untuk memudahkan pembaca mengikuti alur cerita dalam amar putusan ini.
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.