SUARA CIREBON – Pengacara Saka Tatal, salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Farhat Abbas membuat kejutan di tengah Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024 ini.
Pada Senin siang, 17 Juni 2024, di saat libur Idul Adha, Farhat Abbas mendatangi Polres Cirebon Kota atau Polres Ciko.
Bersama pengacara Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti, Farhat Abbas resmi melaporkan Iptu Rudiana, Kapolsek Kepetakan terkait kasus kematian Vina dan Eki.
Iptu Rudiana, adalah ayah kandung dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eki yang meninggal dunia bersama kekasihnya, Vina Dewi Arista alias Vina, pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 di fly over Jalan Raya Kalitanjung-Talun-Sumber, Cirebon.
Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana yang pada Agustus 2016 masih sebagai Kepala Unit atau Kanit Satnarkoba Polres Ciko, dengan tuduhan dugaan membuat laporan palsu terkait penyebab kematian anaknya, Eki dan kekasihnya, Vina.
“Kerumitan kasus Vina dan Eki berawal dari laporan Iptu Rudiana yang menjadi pelapor, sekaligus menangkap para tersangka yang kini jadi terpidana,” tutur Farhat Abbas.
Diantara kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki, tutur Farhat Abbas, ialah kesimpulan Iptu Rudiana yang meyebutkan penyebab kematian anaknya karena pembunuhan tanpa dikuatkan dengan hasil visum dokter.
“Rudiana membuat cerita tubuh Eki ditusuk dengan samurai di dada dan perut. Padahal hasil visum dokter sama sekali tidak menyebutkan ada luka tusuk, melainkan benturan benda tumpul,” tutur Farhat Abbas.
Dengan sejumlah kejanggalan lain, yang membuat Farhat Abbas memberanikan diri melaporkan Iptu Rudiana dengan tuduhan dugaan membuat laporab palsu.
Lalu bagaimana sebenarnya hasil visum dokter atas tubuh Eki ?
Berikut isi kutipan hasil visum et repertum dokter atas tubuh Eki oleh dokter di rumah Sakit atau RS Gunung Jati Kota Cirebon.
Hasil visum ini termuat dalam putusan pengadilan atas kasus kematian Vina dan Eki yang oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon diputuskan sebagai kasus pembunuhan berencana.
Berdasar putusan hakim PN Kota Cirebon, Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tubuh Eki diperiksa atau divisum oleh dr. Rahma Tiaranita (Saksi 15).
Rahma Tiaranita di bawah sumpah memberikan keterangan terkait hasil visum tubuh Eki sebagai berikut:
– Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan atas pasien kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira jam 01.00 Wib;
– Bahwa saksi memeriksa 1 ( satu ) orang pasien yang beridentitas MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Lk, 16 Th, Pelajar, Alamat Perum Arumsari Jl. Albiasah IV No. 110 Ds. Kecomberan Kec. Talun Kab. Cirebon di kamar jenazah RS. Gunungjati Kota Cirebon pertama saksi tangani dalam keadaan sudah meninggal dunia;
– Bahwa saat dipemeriksaan MUHAMAD RIZKY RUDIANA, memakai kaus lengan pendek, warna hitam, pada bagian depan kiri terdapat logo segi lima, berwarna hitam dan putih, pada bagian belakang bertuliskan “WAR MAPLE * berwarna putih, merk 99 Ukuran S, Celana panjang, bahan jeans, warna biru, pada bagian depan terdapat tiga buah kantong, isi kososng, dan pada bagian belakang terdapat dua buah kantong, isi kosong merk ROCK ANTHEM, celana pendek, motif kotak kotak, berwarna merah, putih dan coklat, merk PRAPATAN L.EBEL, pada bagian samping terdapat dua buah kantong, isi kantong, sepasang sepatu, warna biru dasar tua, motif berwarna putih Merk NIKE ukuran empat puluh dua, sepasang kaos kaki warna hitam pada kaos kaki tampak berlubang pada bagian tumit;
– Bahwa kemudian saksi meminta petugas untuk membuka pakaian korban;
– Bahwa sudah terjadi kaku mayat terdapat pada lengan dan tungkai belum lengkap, mudah dilawan, lebam mayat terdapat pada punggung, warna merah keungguan, hilang dengan penekanan, kulit perut kanan bawah belum tampak warna biru kehijauan, seorang laki-laki, warna kulit sawo matang, gizi cukup, panjang badan seratus delapan puluh sentimeter;
– Bahwa MUHAMAD RIZKY RUDIANA bentuk rambut kepalanya lurus, warna hitam, panjang tujuh belas sentimeter, alis warna hitam, tumbuh lebat, panjang satu centimeter, bulu mata warna hitam, tumbuh lebat, panjang nol koma lima centimeter, kumis warna hitam, tumbuh lebat, panjang nol koma lima centimeter, janggut tidak ada, rambut ketiak warna hitam, tumbuh jarang, panjang satu centimeter, rambut kemaluan warna hitam, tumbuh lebat, panjang tujuh centimeter, rambut tungkai warna hitam, tumbuh lebat, panjang satu centimeter, mata kanan dan mata kiri terbuka nol koma lima centimeter, selaput kelopak mata kanan dan kiri pucat, tirai mata kanan dan kiri warna coklat, teleng mata kanan dan kiri berbentuk bulat, diameter nol koma lima centimeter, hidung bentuk simetris, tampak keluar cairan berwarna merah dari kedua lubang hidung, telinga bentuk simetris, dari lubang telinga kanan tampak keluar cairan berwarna merah, lubang telinga kiri tidak tampak kelainan, mulut terbuka satu centimeter, tidak tampak kelainan, Bibir warna coklat, tebal satu centimeter, Lidah tidak tergigit, tidak terjulur, Gigi geligi jumlah gigi tiga puluh satu, Gigi geraham besar ketiga kanan bawah tidak ada, Gigi seri pertama kiri atas patah, dari lubang kemaluan tidak tampak kelainan, dari anus tidak tampak kelainan;
– Bahwa luka-luka yang dialami pada dahi, dua centimeter dari alis, pada garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran tujuh kali satu centimeter, warna kemerahan, pada dahi, sejajar alis, pada garis tengah, terdapat dua buah luka terbuka, ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter dan nol koma lima kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar jaringan bawah kulit, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdapat jembatan jaringan, warna merah, pada pangkal hidung, pada garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran satu kali nol koma lima centimeter, warna kemerahan;
– Bahwa pada kelopak atas mata kanan, satu centimeter dari garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran nol koma lima kali satu centimeter, warna kemerahan, pada pipi kiri, satu koma lima centimeter dari mata, satu centimeter dari garis tengah, terdapat luka memar, ukuran sebelas kali sebelas centimeter, warna kebiruan, pada dagu, nol koma lima centimeter di bawah bibir, mulai dari garis tengah ke arah kanan, terdapat sekumpulan luka lecet, luas lima kali lima centimeter, ukuran terbesar dua kali satu centimeter, ukuran terkecil nol koma lima kali nol koma lima centimeter, warna kemerahan;
– Bahwa teraba derik tulang pada rahang atas dan rahang bawah, pada leher satu centimeter dari pangkal leher, mulai dari garis tengah depan ke arah kanan, terdapat luka lecet, luas tujuh belas kali tiga betas centimeter, ukuran terbesar sebelas kali empat centimeter, ukuran terkecil satu kali satu centimeter, warna kemerahan;
– Bahwa pada dada kanan, lima belas centimeter dari garis tengah, sembilan belas centimeter dari puncak bahu, terdapat dua buah luka lecet, ukuran dua kali nol koma lima centimeter dan satu kali nol koma lima centimeter, warna kemerahan, teraba derik tulang pada tulang lengan atas kanan, teraba derik tulang pada tulang hasta dan pengumpil kanan;
– Bahwa pada lengan bawah kanan, lima belas centimeter siku kanan, satu centimeter dari garis tengah belakang ke arah luar, terdapat sekumpulan luka lecet, luas tujuh kali enam centimeter, ukuran terbesar lima kali dua centimeter, ukuran terkecil nol koma lima kali nol koma lima centimeter, warna kemerahan;
– Bahwa pada punggung tangan kanan, empat centimeter dari pergelangan tangan, pada garis .tengah belakang, terdapat luka terbuka, ukuran tiga koma lima kali satu centimeter, kedalaman satu koma lima centimeter, dasar otot, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdapat jembatan jaringan, warna merah;
– Bahwa pada punggung tangan kanan, tiga centimeter dari pergelangan tangan, dua centimeter dari garis tengah belakang, pada lengan atas kiri, enam centimeter dari puncak bahu, tiga belas centimeter dari garis tengah belakang ke arah luar, terdapat luka lecet, ukuran dua puluh delapan kali lima centimeter, warna kemerahan;
– Bahwa pada pergelangan tangan kiri, pada garis tengah belakang, terdapat luka lecet, ukuran lima kali satu centimeter, warna kemerahan, pada punggung tangan kiri, tujuh centimeter dari pergelangan tangan, satu koma lima centimeter dari garis tengah belakang ke arah dalam, terdapat luka lecet, ukuran tiga kali nol koma lima centimeter, warna kemerahan;
– Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap mayat An. MUHAMAD RIZKY RUDIANA pada tubuhnya tidak ditemukan luka akibat tusukan benda tajam dan hanya luka terbuka di bagian dahi dan punggung tangan kanan dan akibat dari apanya saksi tidak tahu;
– Bahwa saksi melihat waktu diperiksa pendarahan dibagian hidung dan telinganya masih berjalan ;
– Bahwa waktu saksi memeriksa mata jenazah keadaannya masih terbuka;
– Bahwa trauma tumpul artinya luka-luka bagian tepinya tidak rata dan sudutnya tumpul;
– Bahwa saksi mengenali barang bukti celana jeans warna biru merk Rock Anthem, celana pendek kotak-kotak, kaos hitam , sepasang kaos kaki dan sepatu nike;
Dalam putusan hakim PN Kota Cirebon, keterangan visum Rahma Tiaranita dikuatkan dengan hasil otopsi pada tanggal 13 September 2016, ketika mayat Eki dibongkar dan diperiksa di RS Bhayangkara Losarang.
Mayat Eki diperiksa dokter spesialis forensik, dr Andri Nur Rochman. Berikut hasil visum setelah pembongkaran mayat Eki.
Visum Et Repertum Nomor VeR / 77 / IX / 2016 / Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang dibuat danditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF. Dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu, yang telah melakukan pembongkaran makam dilanjutkan dengan pemeriksaan luar serta pemeriksaan dalam (autopsi) atas jenazah MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan kesimpulan : pada mayat laki – laki berusia sekitar 16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda – tanda trauma tumpul pada kepada berupa patah tulang atap tengkorak bagian dengan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkan kematian;
Demikianlah hasil visum atas tubuh Eki, baik dari dokter RS Gunung Jati maupun dokter RS Bhayangkara Losarang, Indramayu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.